VIVAnews - Legislator Komisi Kehutanan Azwar Chesputera mengaku menerima dana Rp 120 juta. Uang itu diterima Ketua alih fungsi hutan di Komisi Kehutanan ini dalam dua tahap.
"Pertama saya terima dari sekertaris saya sebanyak Rp 100 juta. Sisanya saya dapatkan saat kunjungan ke Sumatera Selatan," kata Azwar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 21 November 2008. Azwar bersaksi untuk terdakwa kasus alih fungsi hutan Tanjung Api-api, Al Amin Nasution.
Menurut dia, uang sebanyak Rp 100 juta itu ia dapatkan dari rekan sesama komisi Yusuf Erwin Faishal. "Ia kan pengusaha, biasa membagi-bagikan kepada kami," kata dia. Dalam kasus yang sama Yusuf telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Azwar tengah bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pada alih fungsi hutan tanjung air telang dengan terdakwa Al Amien Nasution. Alih fungsi tersebut guna membangun pelabuhan Tanjung api-api.
Uang tersebut, kata Azwar, digunakan untuk kegiatan sosial. "Saya bagikan semua," kata dia. Ia juga mengatakan telah mengembalikan uang itu kepada penyidik. "sebesar Rp 110 juta," kata Azwar. Sisanya, kata dia, ia kembalikan ke Imam Sudja. "Kata dia akan mengembalikannya ke Komisi," tambah Azwar.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Azwar diduga menerima Rp 480 juta. Menurut Jaksa, ia ikut menerima karena ia adalah ketua alih fungsi hutan di Komisi Kehutanan.
Berdasarkan kesaksian penyidik Komisi Sagita hariyadin, sebanyak Rp 1,5 miliar diberikan kepada tim gegana Komisi Kehutanan yang dipimpin oleh Yusuf Erwin Faishal.
Sagita membeberkan tim gegana Komisi Kehutanan berisi Azwar Chesputera, Fahri Andi Leluasa, Al Amin Nasution, dan Sarjan Taher. Menurut Sagita, uang itu dibagi-bagikan Sofyan yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Otorita Kawasan Pelabuhan Tanjung Api-api dan Chandra di ruang Sarjan Taher pada 2006.
Al Amin tertangkap tangan bersama Sekertaris Daerah Bintan menerima uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Hotel Ritz Carlton pada 8 April 2008. Saat penangkapan, ditemukan uang sebesar Rp 3,9 juta dan Rp 60 juta.
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Nathan Tjoe-A-On dipastikan kembali ke Timnas Indonesia untuk pertandingan babak perempat final Piala Asia U-23 melawan Korea Selatan pada Kamis (25/04) atau Jumat (25/4)
Thales, seorang filsuf Yunani kuno yang hidup sekitar abad ke-6 SM, dikenal karena pemikirannya yang mendalam tentang alam semesta dan kontribusinya dalam bidang matemati
Ketua Partai Gerindra Gresik Jadi Pendaftar Pertama Calon Bupati di Partai Demokrat
Jatim
20 menit lalu
Politik uang harus menjadi musuh bersama agar fokus utama lebih diberikan pada kerja-kerja keras untuk membangun sentra-sentra pertumbuhan ekonomi serta pemberdayaan.
Inilah Alasan Mengapa Socrates Lebih Memilih Diadili Pengadilan Athena daripada Melarikan Diri
Wisata
20 menit lalu
Socrates, salah satu tokoh filsafat paling terkenal dalam sejarah, dihadapkan pada pilihan sulit ketika diadili di pengadilan Athena pada abad ke-5 SM. Meskipun memiliki
Selengkapnya
Isu Terkini