Kasus Tanjung Api-api

Azwar Chesputera Akui Terima Rp 120 Juta

VIVAnews - Legislator Komisi Kehutanan Azwar Chesputera mengaku menerima dana Rp 120 juta. Uang itu diterima Ketua alih fungsi hutan di Komisi Kehutanan ini dalam dua tahap.

"Pertama saya terima dari sekertaris saya sebanyak Rp 100 juta. Sisanya saya dapatkan saat kunjungan ke Sumatera Selatan," kata Azwar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 21 November 2008. Azwar bersaksi untuk terdakwa kasus alih fungsi hutan Tanjung Api-api, Al Amin Nasution.

Menurut dia, uang sebanyak Rp 100 juta itu ia dapatkan dari rekan sesama komisi Yusuf Erwin Faishal. "Ia kan pengusaha, biasa membagi-bagikan kepada  kami," kata dia. Dalam kasus yang sama Yusuf telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Azwar tengah bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pada alih fungsi hutan tanjung air telang dengan terdakwa Al Amien Nasution. Alih fungsi tersebut guna membangun pelabuhan Tanjung api-api.

Uang tersebut, kata Azwar, digunakan untuk kegiatan sosial. "Saya bagikan semua," kata dia. Ia juga mengatakan telah mengembalikan uang itu kepada penyidik. "sebesar Rp 110 juta," kata Azwar. Sisanya, kata dia, ia kembalikan ke Imam Sudja. "Kata dia akan mengembalikannya ke Komisi," tambah Azwar.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Azwar diduga menerima Rp 480 juta. Menurut Jaksa, ia ikut menerima karena ia adalah ketua alih fungsi hutan di Komisi Kehutanan.

Berdasarkan kesaksian penyidik Komisi Sagita hariyadin, sebanyak Rp 1,5 miliar diberikan kepada tim gegana Komisi Kehutanan yang dipimpin oleh Yusuf Erwin Faishal.

Sagita membeberkan tim gegana Komisi Kehutanan berisi Azwar Chesputera, Fahri Andi Leluasa, Al Amin Nasution, dan Sarjan Taher. Menurut Sagita, uang itu dibagi-bagikan Sofyan yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Otorita Kawasan Pelabuhan Tanjung Api-api dan Chandra di ruang Sarjan Taher pada 2006.

Al Amin tertangkap tangan bersama Sekertaris Daerah Bintan menerima uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Hotel Ritz Carlton pada 8 April 2008. Saat penangkapan, ditemukan uang sebesar Rp 3,9 juta dan Rp 60 juta.

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, Perindo Sampaikan 4 Sikap
Ilustrasi sosial media

Menyelami Dampak Negatif FOMO pada Pengguna Media Sosial

Fenomena FOMO, yang ditandai oleh perasaan tidak nyaman karena merasa tertinggal dalam hal-hal tertentu, menjadi perhatian dalam diskusi.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024