Pemerintah Menang Lawan Newmont

Newmont Harus Penuhi Putusan Arbitrase

VIVAnews - Pemerintah menyatakan Sumitomo Corporation dan Newmont Mining Corporation (NMC), selaku pemilik saham PT Newmont Nusa Tenggara, harus melaksanakan semua putusan lembaga arbitrase internasional (United Nations Commission on International Trade Law/UNCITRAL). Ini menyusul kemenangan pemerintah atas kasus divestasi saham Newmont.

"Keputusan sidang bersifat final dan mengikat," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu 1 April 2009.

Saham Berdividen, Pilihan Terbaik untuk Investor Konservatif

Sidang arbitrase sebelumnya berlangsung di Jakarta, pertengahan Desember 2008. Pemegang saham Newmont Nusa Tenggara maupun pemerintah RI, mengajukan saksi yang memperkuat gugatan masing-masing. Keputusan akhir gugatan arbitrase Selasa kemarin, 31 Maret.

Dia mengatakan, kekalahan Newmont atas kelalain kewajiban divestasi sebesar 17 persen pada 2006 - 2008. Karena itu, Newmont dinyatakan default atas perjanjian itu. Divestasi harus dilakukan saat saham tidak dalam masa gadai.

Menurut Purnomo, putusan lembaga arbitrase itu merintahkan Newmont Nusa Tenggara melaksaknakan Pasal 24 Poin 3 Perjanjian Kontrak Karya. Aturan itu menyatakan, pada akhir tahun kelima Newmont harus mendivestasikan sahamnya sekurang-kurangnya 15 persen.

Generasi Muda Harus Cerdas Finansial Dalam Menabung dan Kelola Keuangan

Pada akhir tahun keenam sekurang-kurangnya 23 persen dan pada akhir tahun ketujuh (2007) sekurang-kurangnya 30 persen. Dan seterusnya pada akhir tahun ke delapan dan kesembilan masing-masing 37 persen dan 44 persen. Hingga pada akhir tahun kesepuluh kepemilikan saham nasional pada Newmont Nusa Tenggara telah mencapai mayoritas, yaitu 51 persen.

Ilustrasi Gedung KPK.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

KPK mengingatkan tingaal tiga hari lagi tenggat waktu bagi pejabat negara, termasuk menteri untuk melaporkan LHKPN.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024