Kejagung Prihatin Antasari Jadi Tersangka

VIVAnews - Kejaksaan Agung prihatin status tersangka yang kini disandang Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Direktur Utama PT Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

"Sehubungan dengan ini, pihak Kejaksaan merasa prihatin Antasari Azhar dinyatakan sebagai tersangka dalam proses pembunuhan Nasrudin," kata Juru Bicara Kejagung Jasman Panjaitan di Jakarta, Jumat 1 Mei 2009.

Polisi telah menangkap sembilan pelaku yang diduga eksekutor pembunuhan. Polisi juga telah menangkap Komisaris Utama Harian Merdeka, Sigid Haryo Wibisono. Menurut Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji, dua tersangka pembunuh Nasrudin, "Semuanya orang-orang penting."

Kepolisian juga telah meminta Imigrasi untuk mencekal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar. Apakah pencekalan itu terkait dengan pembunuhan ini, belum dijelaskan.

Nasrudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Tangerang, sekitar pukul 14.00, Sabtu 14 Maret 2008. Ia ditembak di dekat mal Metropolis Town Square.

Mobil BMW silver miliknya tiba-tiba dipepet dua pria mengendarai sepeda motor. Salah seorang pengendara langsung memuntahkan dua peluru ke arah kepala Nasrudin yang duduk di kursi belakang.

Seketika, sopir korban langsung membawanya ke Rumah Sakit Mayapada Tangerang. Kondisi Nasrudin dinyatakan kritis. Rumah sakit itu pun tak mampu menanganinya dan merujuknya ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto. Nasrudin meninggal 22 jam kemudian.

Saham Berdividen, Pilihan Terbaik untuk Investor Konservatif
Ilustrasi Gedung KPK.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

KPK mengingatkan tingaal tiga hari lagi tenggat waktu bagi pejabat negara, termasuk menteri untuk melaporkan LHKPN.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024