BI Turunkan GWM Jadi 7,5%

VIVAnews - Bank Indonesia (BI) meniadakan aturan marked to market untuk surat utang yang dimiliki perbankan. Otoritas moneter juga mengubah aturan perhitungan giro wajib minimum (GWM) dari 9,08 persen menjadi 7,5 persen.

Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom mengatakan, aturan baru GWM tersebut mulai berlaku sejak diputuskan Kamis, 9 Oktober 2008. Namun, karena mekanisme pelaksanaannya juga mengacu pada perhitungan perbankan, aturan baru GWM akan berlaku efektif sebulan ke depan. 

“Yang jelas, BI akan membantu bank mengelola likuiditas maupun portofolio keuangannya,” kata dia di Jakarta, Kamis 9 Oktober 2008.

Hattrick! Pendeta Gilbert Dilaporkan Lagi soal Penistaan Agama ke Polda Metro

GWM merupakan kewajiban menyimpan sebagian dana masyarakat yang dihimpun perbankan di Bank Indonesia.

Menurut dia, meski secara global terjadi pengetatan likuiditas, Bank Indonesia melihat kondisi perekonomian domestik berbeda dengan negara maju yang terkena dampak krisis. “Perekonomian Indonesia masih tumbuh, meski lebih rendah dari prediksi awal,” tegas dia.

Miranda menjelaskan, aturan baru GWM lebih sesuai dengan kondisi pasar saat ini. Bahkan, ketentuan baru itu dapat menambah likuiditas hingga puluhan triliun ke dalam sistem perbankan Indonesia. “BI akan terus berada di pasar agar likuiditas dan sistem perbankan tidak terganggu,” lanjut dia.

Perbasi Apresiasi Sukses Pelita Jaya Tembus Babak Utama BCL Asia
Sekretaris Jenderal DPP PKS Habib Aboe Bakar

Sekjen PKS: Kalau Pak Prabowo Datang Kita Akan Beri Karpet Merah Sebagai Presiden Pemenang

Partai Keadilan Sejahtera, siap menggelar karpet merah untuk Prabowo Subianto, Presiden terpilih Pilpres 2024. Itu akan dilakukan jika Prabowo hadir di halal bi halal PKS

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024