Partai Hanura Menggugat ke MK

VIVAnews -  Partai Hati Nurani Rakyat menggugat Komisi Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. Partai yang mengusung Wiranto menjadi calon wakil presiden berpasangan dengan calon presiden Jusuf Kalla itu meragukan hasil penghitungan suara yang ditetapkan komisi pemilihan.

"Kalau mempercayai hasil PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), maka suara kami sedikit demi sedikit akan habis dan akhirnya tidak mendapatkan kursi," kata Gusti Randa, kuasa hukum Partai Hanura, ketika mendaftarkan gugatan di Mahkamah Konstitusi, Senin 11 Mei 2009.

Gusti Randa mengatakan Partai Hanura selama ini banyak menerima pengaduan dari saksi pemungutan suara yang diterjunkan di lapangan untuk memantau pelaksanaan pemilu. 

Dia menambahkan ada 14 daerah yang bermasalah dalam penghitungan suara. Di antaranya Sukabumi, Banggai (Propinsi Sulawesi Tengah), Bandar Lampung, Sumenep (Provinsi Jawa Timur), dan Lubuk Linggau (Provinsi Sumatera Selatan).

Adapun lembaga yang digugat Partai Hanura adalah KPU tingkat kabupaten, kota, provinsi, dan KPU tingkat pusat.

Kehadiran Anies dan Muhaimin di KPU Tunjukkan Kedewasaan Politik meski Pahit, Menurut Pengamat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Terinspirasi Langkah Indonesia, Amerika Serikat Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Airlangga: Implementasi EUDR jelas akan melukai dan merugikan komoditas perkebunan dan kehutanan yang begitu penting buat kami seperti kakao, kopi, karet, produk kayu.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024