Mengeluh di Milis, Ibu Rumah Tangga Ditahan

MK: Dari Sudut Hukum, UU ITE Tidak Salah

VIVAnews - Seorang ibu rumah tangga asal Tangerang, Prita Mulyasari ditahan sejak 13 Mei 2009 karena mengirimkan e-mail berisi keluhan atas pelayanan RS Omni Internasional di Alam Sutera, Serpong, Tangerang. Selain dijerat pasal pencemaran nama baik, Prita juga dijerat Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang ancaman hukumannya enam tahun.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan mahkamah telah memutus UU ITE benar. "Dari sudut hukum UU ITE tidak salah," kata Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 Juni 2009.

Cara-cara mencemarkan nama baik atau memfitnah memang bisa dilakukan melalui alat-alat elektronik semacam itu. Menurut Mahfud, itu tergantung pembuktiannya di pengadilan. 

Mahfud meminta  siapapun harus berhati-hati dalam menggunakan e-mail. Meski tidak bermaksud mencemarkan nama baik seseorang, e-mai yang mengandung pencemaran nama baik, lalu dikirim terus dikirim sifatnya bisa menjadi umum.

"Dan itu tidak bisa dihapus, kan itu bisa puluhan tahun. Ini kan terus terkloning. Kalau di KUHP itu misalnya orang pidato kan lama-lama lupa [dilupakan]," tambah dia.
 
Prita Mulyasari ditahan sejak 13 Mei 2009 karena mengirimkan e-mail berisi keluhan atas pelayanan RS Omni Internasional di Alam Sutera, Serpong, Tangerang. Selain dijerat pasal pencemaran nama baik, Prita juga dijerat Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang ancaman hukumannya enam tahun.

Sidang perdana kasus Prita akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis 4 Juni 2009.

Ini Pemain Korea Selatan yang Perlu Diwaspadai Timnas Indonesia di Piala Asia U-23
Shandy Aulia

5 Artis Cantik Warisi Darah Biru, dari Sumedang Larang hingga Mangkunegaran

Banyak selebriti Indonesia memiliki latar belakang keturunan bangsawan atau keturunan dari keluarga kerajaan. Para keturunan ini kerap disebut sebagai pewaris darah biru.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024