Antasari Tersangka Pembunuhan Nasrudin

Jika Jadi Terdakwa, Antasari Berhenti Total

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menerima surat pengajuan pemberhentian sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar. Pemberhentian sementara ini diterima Antasari yang sudah berstatus tersangka. Tapi kalau statusnya naik lagi menjadi terdakwa, nasib Antasari berubah.

"Jika sebagai terdakwa maka akan diberhentikan total," kata Menteri Sekretaris Negara, Hatta Rajasa, di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Mei 2009.

Menurut Hatta, dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korups, bila status hukum Antasari sebagai tersangka maka sifatnya pemberhentian sementara. Tetapi jika status hukum Antasari menjadi terdakwa maka akan akan berhenti tetap.

"Sampai dengan statusnya apa nanti," ujar Hatta. Sebelumnya, Hatta sudah menerima surat pemberhentian sementara Antasari dari pimpinan KPK. Tetapi, surat yang dikirim itu tidak melampirkan status Antasari sebagai tersangka.

"Saya sudah menerima surat KPK namun belum dilampiri surat resmi dari polisi tentang status tersangka itu," kata Hatta.

Seperti diberitakan, polisi telah menetapkan tersangka dan menahan sembilan tersangka kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, termasuk Antasari Azhar. Dua tersangka lain adalah pengusaha Sigid Haryo Wibisono, dan mantan Kapolres Jakarta Selatan, Williardi Wizar.

Nasrudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Tangerang, sekitar pukul 14.00 WIB. Sabtu 14 Maret 2009. Ia ditembak di dekat mal Metropolis Town Square.

Guru dan IRT Jadi Korban Pinjol Ilegal Terbanyak, OJK: Cek Legalitas dan Logis Sebelum Pinjam
Sistem Tata Surya.

NASA Sebut Ada Lebih dari 5.000 Planet di Luar Tata Surya, Begini Penjelasannya

 NASA telah mengumumkan keberadaan lebih dari 5.000 planet di luar Tata Surya kita, secara tepatnya 5.005 planet, yang sekarang tercatat dalam arsip eksoplanet mereka.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024