Harta Megawati Naik Rp 60 Miliar

VIVAnews - Harta Megawati Soekarnoputri diperkirakan mengalami perubahan tajam sejak 2004. Perubahan mencolok terjadi pada harga nilai jual objek pajak tanah yang menjadi Rp 60 miliar.

"Perubahan paling signifikan terletak pada tanah dan bangunan, terutama di Teuku Umar satu dan dua," kata Direktur LHKPN KPK, M Sigit, di kediaman Megawati, Jalan Teuku Umar, Jakarta, Selasa 19 Mei 2009. "Ada pertambahan lebih dari Rp 60 miliar di lokasi itu."

Selain itu, Megawati juga melaporkan memiliki 31 jenis barang tidak bergerak dan 33 jenis harta bergerak. "Kendaraan bertambah enam unit," jelasnya.

Menurut Sigit, KPK juga sempat menanyakan kendaraan yang lain yang dimiliki Megawati dan tidak berada di Teuku Umar. "Tapi kendaraan itu hanya yang milik beliau, bukan milik anaknya," ujarnya.

Pemeriksaan harta kekayaan ini tidak hanya dilakukan KPK di kediaman Megawati. KPK di saat yang bersamaan juga mengklarifikasi harta milik dua calon presiden lainnya, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla.

Undang-undang Pemilihan Presiden mewajibkan calon presiden dan wakilnya mencantumkan harta kekayaan mereka. Hal ini termuat dalam Pasal 5 a dan Pasal 14.

Rendahnya Literasi Keuangan Picu Meningkatnya Korban Pinjol Ilegal
UOB Media  Literacy Circle

Guru dan IRT Jadi Korban Pinjol Ilegal Terbanyak, OJK: Cek Legalitas dan Logis Sebelum Pinjam

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan data mengkhawatirkan terkait kelompok masyarakat yang paling banyak terjerat utang pinjaman online pinjol ilegal

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024