Polri Ungkap Pemerasan oleh Anggota Polisi

Komplotan Perwira Menengah Diringkus Mabes

VIVAnews - Markas Besar Polri mengungkap kasus tindak pidana pemerasan disertai ancaman yang dilakukan anggotanya.

Menurut Direktur II Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Edmond Ilyas, pihaknya telah menangkap seorang perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar dalam kasus pemerasan.

"Anggota Pusat Identifikasi, Ajun Komisaris Besar Andi Susilo. Sudah ditangkap minggu lalu dan sekarang ditahan," kata Edmond di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Selasa 26 Mei 2009.

Menurut Edmond, Andi Susilo diduga berkomplot dengan sindikat pemerasan yang sebelumnya telah ditangkap Polri. "Kalau polisinya [yang ditangkap] sudah tiga," tambah dia.

Modus yang digunakan para pelaku, tambah Edmond, adalah memalsukan stempel dan surat perintah Polri untuk menakut-nakuti masyarakat. "Sesuai dengan apa yang dikatakan Kapolri, kalau ada anggota yang berbuat pidana tidak akan ditutup-tutupi," lanjut dia.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji mengumumkan komplotan pemeras yang melibatkan oknum polisi pada Selasa 12 Mei 2009.

Ada tiga tersangka yang ditangkap yakni Brigadir Kepala S, anggota Samapta Polda Metro Jaya, wartawan koran Mediator berinisial CY, dan seorang perwira polisi, Komisaris Polisi RY, anggota Badan Pembinaan dan Keamanan (Babinka) Polri.

Ditambahkan Susno, komplotan pemeras itu beroperasi sejak tahun 2007. "Mereka punya surat tugas, surat geledah palsu, semuanya, tergantung targetnya," kata dia.

HUT Ke-61, Taspen Tegaskan Komitmen Genjot Kesejahteraan Masyarakat
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi, Fahri Bachmid

Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK, Pakar Hukum: Upaya Intervensi Peradilan

Megawati telah mengajukan diri menjadi amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan menyampaikan pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024