Antasari Tersangka Pembunuhan Nasrudin

Berkas Antasari Dilimpahkan Minggu Depan

VIVAnews - Pengusutan kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen hampir mendekati final. Kepala Kepolisian, Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengatakan berkas tersangka Antasari Azhar segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Insyaallah minggu depan kita limpahkan," kata Bambang Hendarso di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat 29 Mei 2009.

Menurut dia, berkas yang sudah pasti adalah terkait Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan. "Sedangkan Pasal 340 [pembunuhan berencana]minggu depan sudah harus kita limpahkan," kata Bambang Hendarso.

Ditanya terkait perkembangan penyidikan, Kapolri tak mau memberikan informasi. "Kalau sudah dilimpahkan, ikuti saja di persidangan. Sidang kan terbuka untuk umum," tambah dia.

Sebelumnya Kapolri berjanji akan mengumumkan motif pembunuhan Nasrudin dua minggu mendatang.

Jabatan Antasari sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, saat ini telah diberhentikan sementara oleh Presiden. Dia dinonaktifkan karena berstatus sebagai tersangka. Antasari diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Polisi pun menahannya.

Antasari Dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Antasari diduga sebagai dalang atau otak pembunuhan Nasrudin dengan motif cinta segitiga.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Tiga tokoh 'top' ikut dimasukan dalam daftar tersangka yakni Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Antasari Azhar, pengusaha Sigid Haryo Wibisono, dan perwira polisi, Komisaris Besar Williardi Wizar (Ww).

Jokowi Launches Permanent Housing After Disaster in Central Sulawesi
Tamara Bleszynski

Putra Tamara Bleszynski Ditabrak Orang Tak Bertanggung Jawab di Depan Rumah

Tamara Bleszynski mengungkap anaknya tersebut ditabrak orang tak bertanggung jawab tepat di depan rumahnya.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024