Mantan Sekretaris KPU Mentawai Ditahan

VIVAnews - Kejaksaan Negeri Mentawai menahan mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mentawai Baharudin Indra (57) terkait dugaan korupsi pembangunan gedung KPU setempat senilai Rp 750 juta, Selasa, 2 Juni 2009.

Sebelum ditahan tim penyidik Kejari Mentawai, Baharudin Inra sempat diperiksa sekitar 3 jam di ruangan jaksa fungsional Kejati Sumbar di jalan Raden Saleh Padang. Dengan mengenakan stelan baju biru lengan panjang dipadukan celana hitam garis-garis, Baharudin terlihat menjalani pemeriksaan dengan serius.

Sekitar pukul 15.45 WIB, Baharudin digiring ke mobil tahanan yang melaju ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Muaro, Padang. Hingga saat ini, Kejari Mentawai enggan mempublikasikan kerugian negara yang ditimbulkan dari pembangunan gedung KPU Mentawai tahun 2008 ini.

"Kerugian negaranya masih dihitung BPKP, kita belum berani mempublikasikannya," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Mentawai Noviandri. Menurut Noviandri, Baharudin ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Februari 2009 lalu. Kasus ini mengapung setelah penyelidikan yang dilakukan kejaksaan setempat menemukan adanya kejanggalan pada pembangunan gedung tersebut.

Sejak penyelidikan yang dilakukan Januari lalu, kejaksaan menemukan anggaran proyek dicairkan 100 persen pada saat pekerjaan selesai 67 persen. Proyek pembangunan gedung KPU Mentawai ini dikerjakan CV Tunas Inti Jaya. Surat perintah penyidikan tersebut dikeluarkan Kejari Mentawai dengan Nomor: Print-30/N.3.22/Fd.1/02/2009.

Menurut pengacara tersangka, negara tidak dirugikan dalam kasus tersebut. "Pemeriksaan belum sampai ke substansi kasus korupsi sehingga kita tidak tahu di mana kerugian negaranya," ujar Emria Fitriyanti. Menurutnya, uang sisa pembangunan hanya tinggal 5 persen dari total anggaran proyek. Dan sisa anggaran tersebut telah disetorkan ke kas negara.

Burhanudin disuguhi 20 pertanyaan sebelum ditahan pihak kejaksaan.Sejauh ini, kejaksaan telah memeriksa 9 orang saksi sebelum menetapkan Baharudin sebagai tersangka. Menurut Kejari Mentawai Undang Munggopal, penahanan tersebut dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan. "Penahanan ini sebagai upaya untuk memperlancar pemeriksaan," terang Undang.

Laporan: Eri Naldi | Padang

Gara-gara Wanita, Bripda DR Aniaya Tenaga Kesehatan Hingga Hidungnya Patah
Wakil Menteri Luar Negeri, Turki Ahmet Yildiz

Dewan Keamanan PBB Dikritik karena Gagal Tegakkan Resolusi saat Serangan di Gaza Meningkat

Wakil Menteri Luar Negeri, Turki Ahmet Yildiz, mengutuk tindakan Israel di Gaza dan menyerukan tindakan tegas internasional untuk mengatasi krisis yang sedang berlangsung

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024