Mengeluh di Milis, Ibu Rumah Tangga Ditahan

Mahfud MD: UU ITE Jangan Sampai Makan Korban

VIVAnews - Seorang ibu rumah tangga asal Tangerang, Prita Mulyasari ditahan karena dianggap mencemarkan nama baik RS Omni Internasional di Alam Sutera, Serpong, Tangerang. Prita juga jadi korban pelaksanaan dijeratĀ  Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menolak mengomentari kasus yang menjerat Prita. Mahfud hanya mengomentari UU ITE yang menurutnya sudah dibuktikan secara konstitusional. Sebab, banyak sekali kasus yang menyangkut martabat seseorang.

"Waktu itu yang hadir saksinya keluarga Azhari. Apapun harus dilindungi. Padahal, itu juga hasil rekayasa yang disebar kesana-kesini," kata Mahfud di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 Juni 2009.

Menurut Mahfud, yang jadi masalah tinggal bagaimana penerapan hukumnya. "Supaya hakim, jaksa, dan polisi berhati-hati agar tidak memakan korban orang yang tidak bersalah atau tidak punya motif," tambah dia.

Menurut Mahfud, jika substansi hukum sudah benar, tak boleh ada orang yang menghina orang tanpa diberi hukuman. Namun," Dalam hukum pidana harus ada motif," kata dia.

Soal motif, jelas dia, dalam hukum niat itu tidak harus eksplisit diniatkan, kadang kala suatu perbuatan secara wajar akan menimbulkan gugatan tertentu meskipun dia tidak sengaja tapi tahu akan ada gugatan. Itu bisa dianggap motif. "Tinggal pembuktian di pengadilan. Pinter-pintarnya hakim, jaksa, polisi, dan pengacara di dalam persidangan," kata Mahfud.

Prita Mulyasari ditahan sejak 13 Mei 2009. Kasus ini bermula saat Prita memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Prita mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya. Keluhan Prita lantas menyebar di milis-milis.

5 Fakta Mengerikan Jelang Duel Brighton vs Manchester City di Premier League
Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Mantan Sespri Sekjen Kementerian Pertanian, Merdian Tri Hadi menyebut terdakwa Kasdi Subagyo sempat berkomunikasi dengan seseorang melalui video call.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024