Mengeluh di Milis, Prita Ditahan

Pembebasan Prita Tergantung Pengadilan

VIVAnews - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan pembebasan Prita Mulyasari harus berdasarkan proses pengadilan. Pasalnya, berkas kasus dugaan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International yang menyeret Prita itu sudah dilimpahkan ke pengadilan.

"Tidak profesional kan pada penetapan pasal sehingga menjadi dasar penahanan (Prita)," jelas Hendarman di Jakarta, Selasa 9 Juni 2009.

Terkait soal pemeriksaan, kata Hendarman, tim pengawas Kejaksaan Agung baru memeriksa jaksa penuntut umum kasus itu dan atasannya, Kepala Seksi Pidana Umum.

"Nanti setelah dari pemeriksaan itu apakah ada kaitan ke atas sampai kajatinya. yang kita telusuri adalah dasar dari penahanan Prita itu," jelas Hendarman. Ia mengaku belum tahu seberapa lama pemeriksaan ini akan berlangsung. 

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan
Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Mantan Kasubag Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Isnar Widodo turut mengungkapkan ada permintaan reimburse untuk biaya ultah cucu SYL ke Kementan

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024