Firli: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Cuan Rp800 Juta

Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima Rp800 juta mengurus perkara di Mahkamah Agung. Uang diterima lewat Hakim Yustisial yang juga Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

"SD (Sudrajad) menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri)," kata Ketua Komisi Pemberantsan Korupsi, Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat 23 September 2022.

Ketua KPK Firli Bahuri

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

Dia mengatakan uang Rp800 juta tersebut guna mengondisikan putusan kasasi gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana (ID) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dimana gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur.

Mereka berdua diwakili kuasa hukumnya, Yosep Parera dan Eko Suparno. Ketika gugatan yang diajukannya berlanjut ke tingkat kasasi di MA, Yosep dan Eko aktif berkomunikasi pun bertemu dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang diyakini bisa jadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim.

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

Yosep dan Eko berkomunikasi dan bertemu dengan Desy Yustria, PNS Kepaniteraan MA. Desy lantas mengajak Elly Tri Pangestu dan Muhajir Habibie yang juga PNS Kepaniteraan MA jadi penghubung penyerahan uang kepada hakim.

Logo Mahkamah Agung.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

"Yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno). DS (Desy Yustria) dan kawan-kawan diduga sebagai representasi dari SD (Sudrajad Dimyati) dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA," katanya.

Total uang tunai yang diserahkan Yosep Parera dan Eko Suparno sekitar SGD202 ribu atau setara Rp2,2 miliar. Uang lantas dibagi-bagi Desy Yustria Rp250 juta, Muhajir Habibie Rp850 juta, Elly Tri Pangestu Rp100 juta, dan Sudrajad Dimyati Rp800 juta.

"Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan koperasi simpam pinjam ID pailit," katanya lagi.

Bila merujuk situs MA, kasasi tersebut tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Sudrajad Dimyati cuma sebagai anggota majelis bersama dengan Hakim Agung Ibrahim. Untuk Ketua Majelis dipimpin Hakim Agung Syamsul Ma'arif. Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 10 orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satunya, Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP). Hal tersebut diungkap Ketua KPK Firli Bahuri. Penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang, Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ujar Firli, Jumat 23 September 2022.

Adapun delapan sisanya yaitu Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Kemudian dua PNS MA bernama Redi (RD) dan Albasri (AB), lalu dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya