23 Maret 2018, Badan Penyelenggara Tapera Terbentuk

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono di Tol Bawen-Salatiga.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dusep Malik

VIVA – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, mengungkapkan kementeriannya kini sedang mempersiapkan pembentukan Badan Penyelenggara (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani serta Komisioner OJK.

Siap-siap Tarif Tol Dalam Kota Resmi Naik Besok, Ini Rinciannya

"Dari Undang-undang Tapera diamanahkan akhir Maret nanti harus sudah terbentuk BP Tapera. Ini mungkin rapat yang ke dua. Sekarang untuk lihat progres Taperanya yang kita harus bentuk," ungkap Basuki saat ditemui di kantornya, 19 Februari 2018.

Lebih lanjut, Basuki mengungkapkan, tujuan rapat pembentukan BP Tapera ini juga merupakan upaya untuk membentuk kredibilitas dari Tapera itu sendiri agar lebih dapat dipahami oleh masyarakat.

Sri Mulyani Ungkap 'Kontraksi Dalam' Belanja Modal Januari 2022

"Satu dua tahun kalau sudah orang lihat kredibilitas, baru kita mengajak para pekerja dan umum, baru bisa mengikuti Tapera," ungkap Basuki.

Basuki mengakui bahwa untuk saat ini kementeriannya telah menyerahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tapera kepada kementerian-kementerian terkait untuk segera di tandatangani agar nantinya Peraturan Presiden (Perpres) juga dapat segera ditandatangani Presiden.

Daftar 12 Ruas Jalan Tol Baru yang Diresmikan 2021

"Saya baru sms pak Mensesneg, RPP Tapera sedang keliling ke menteri-menteri terkait untuk minta paraf. Dalam waktu dekat, 23 Maret harusnya sudah terbentuk," jelasnya.

Basuki juga menjelaskan bahwa BP Tapera ini akan dibentuk dengan meleburkan dua lembaga yang sudah ada sebelumnya, yakni Badan Pertimbanga Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum) dan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata (Asabri). Kedua lembaga negara ini nantinya akan berada di bawah BP Tapera.

Selain itu, Basuki juga mengungkapkan untuk skema iuran Tapera nantinya akan di dibayarkan PNS dan non-PNS sekitar 3 persen, terdiri dari 2,5 persen untuk pekerja, 0,5 persen pemberi kerja. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya