Tarif Dasar Ruas Tol Ngawi-Kertosono Direncanakan Turun

Gerbang Tol Madiun jalan tol Ngawi-Kertosono.
Sumber :
  • Dokumentasi Jasa Marga.

VIVA – Pemerintah merencanakan penetapan formulasi baru dalam penetapan tarif dasar bagi ruas Tol Ngawi-Kertosono yang direncanakan dioperasikan dalam waktu dekat. Hal ini sejalan dengan upaya untuk merealisasikan permintaan Presiden Joko Widodo, agar tarif tol bisa diturunkan dari yang berlaku saat ini.

Ini Rincian Tarif Jalan Tol Trans Sumatera pada Mudik Lebaran 2023

Corporate Secretary PT Jasa Marga Tbk, M. Agus Setiawan mengatakan, rencana ini dilakukan untuk mendukung potensi masyarakat dalam menggunakan jalan tol baru yang akan beroperasi, terutama ruas Tol Ngawi-Kertosono.

"Dengan rencana penerapan tarif dasar ini, diharapkan antusiasme masyarakat dapat meningkat, untuk menggunakan jalan tol, sehingga dapat meningkatkan volume lalin di jalan tol baru yang akan beroperasi tersebut," kata Agus melalui keterangan resminya, Jumat 23 Maret 2018.

Berlaku 21 Januari, Tarif Tol Jakarta-Surabaya Rp660.500 

Agus mengatakan, penetapan tarif dasar baru yang direncanakan PT Jasa Marga untuk ruas Tol Ngawi-Kertosono sepanjang 48 kilometer adalah yang semula tarif golongan I sebesar Rp1.200/km akan dievaluasi menjadi Rp1.000/km, sehingga tarif untuk jarak terjauh menjadi Rp48 ribu.

Selain itu, perubahan penggolongan kendaraan juga akan dilakukan, yang semula adalah lima golongan kendaraan, menjadi tiga golongan kendaraan. "Kendaraan golongan III, IV, dan V digabung menjadi golongan III, untuk mendukung sistem logistik nasional," ujar Agus.

Catat, Tarif Baru Tujuh Ruas Tol Trans Jawa Berlaku Senin 21 Januari

Jalan tol Ngawi-Kertosono.

Menurut  Agus, masa konsesi ruas jalan tol ini, juga akan ditambah, yang semula masa konsesi awal 35 tahun, bertambah masa konsesinya menjadi 50 tahun.

"Rencana formulasi penetapan tarif dasar baru bagi ruas Tol Ngawi-Kertosono, dipastikan tidak mengubah kelayakan dari jalan tol yang dikelola oleh kelompok usaha Jasa Marga tersebut. Karena, penurunan tarif dasar diimbangi dengan adanya penambahan masa konsesi dan perubahan golongan kendaraan atau dengan kata lain, IRR (Internal Rate of Return) dari jalan tol tersebut tetap terjaga," ungkapnya.

Dengan begitu, bertambahnya jalan tol baru yang akan beroperasi diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah. Serta, memiliki manfaat yang lebih luas, karena dapat memangkas biaya pendistribusian logistik, mendukung daya saing bangsa, sehingga pemerataan pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh elemen bangsa Indonesia. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya