Menhub: Terbangkan Balon Udara Terancam 2 Tahun Penjara

Aparat TNI pada Pangkalan Udara Adisutjipto menyita dua balon udara tak berkendali yang jatuh di wilayah Piyungan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu, 16 Juni 2018.
Sumber :
  • VIVA/Daru Waskita

VIVA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi kasus maraknya balon udara liar yang bisa mengganggu dan membahayakan jalannya penerbangan. Kemenhub menegaskan, penerbangan balon udara jelas dilarang. 

Amankan Penerbangan saat Mudik Lebaran, Kemenhub Hanya Izinkan Festival Balon Udara di 2 Lokasi Ini

Larangan tersebut terdapat dalam Pasal 421 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menyebutkan bahwa setiap orang yang membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

"Pemerintah larang menerbangkan balon udara karena itu sesuai UU dilarang dan membahayakan penerbangan. Satu pasal dalam UU itu yang cukup berat kalau dia lalai melakukan sesukanya dia akan dapat diancam dua tahun kurungan penjara," kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di Muara Angke, Jakarta, Minggu 17 Juni 2018.

Menhub Minta Antisipasi Festival Balon Udara di Jawa Agar Tak Ganggu Penerbangan Arus Mudik

Budi mengatakan, Kementerian Perhubungan akan bekerja sama dengan Kepolisian untuk menyadarkan masyarakat mengenai bahaya penerbangan balon udara secara liar. Sebab saat ini aduan yang masuk mengenai gangguan balon udara dikatakan cukup tinggi.

"Bisa dibayangkan saat ini ada 75 laporan dari pilot Jawa Tengah dan (Jawa) Timur, ada di mana-mana. Kita minta kesadaran tidak melakukan. Kalau melakukan, dengan terpaksa kami akan melakukan law enforcement, menjalankan apa yang dicatat dalam UU," ujarnya.

Ngeri, Terekam Detik-detik CEO Perusahaan Besar Terlempar dari Balon Udara dan Tewas

Diberitakan sebelumnya, penerbangan balon udara secara liar dilaporkan marak terjadi lagi di Yogyakarta terutama selama masa libur Lebaran 2018. Pada saat jumlah pernerbangan sipil melonjak bertepatan dengan arus mudik, balon-balon udara liar justru ikut ramai dan berpotensi mengancam keselamatan penerbangan.

Lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan Indonesia, AirNav Indonesia mengaku menerima puluhan laporan tentang keberadaan balon-balon udara liar dari 20 pilot maskapai penerbangan sipil selama dua hari terakhir.
 

Festival balon udara digelar di Pekalongan dan Wonosobo Jawa Tengah

Balon Udara Muncul di Ketinggian 9.000 Feet, AirNav Semarang Minta Pilot Waspada

AirNav telah mengeluarkan Notif atau NOTAM kepada pilot untuk waspadai munculnya balon udara yang diterbangkan secara liar di ketinggian 8.000 hingga 9.000 kaki.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024