Kemenhub Bagi 5.000 Life Jacket ke Operator Kapal Danau Toba

Pencarian korban kapal tenggelam di Danau Toba.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

VIVA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membagikan 5.000 life jacket secara bertahap kepada para operator kapal di Danau Toba. Hal ini merupakan tindakan langsung menanggapi kecelakaan tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di Danau Toba belum lama ini. 

1 Penumpang Kapal Tenggelam di Maluku Ditemukan, Total 6 Orang Tewas

Pembagian life jacket pada tahap pertama sebanyak 500 buah ini akan dibagikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan, Wahju Satrio Utomo, pada hari ini, Minggu 24 Juni 2018 di Dermaga Tigaras.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengungkapkan pihaknya berbelasungkawa atas kejadian yang menimpa penumpang KM Sinar Bangun yang melakukan penyeberangan di Danau Toba pada Senin 18 Juni pukul 16.00 WIB yang lalu. 

Kapal Angkut Pemancing di Makassar Tenggelam Diterjang Ombak, 1 Hilang

"Saya mengungkapkan dukacita sedalam-dalamnya pada korban dan keluarganya dalam kecelakaan ini," ujar Dirjen Budi dikutip dalam keterangan resminya, Minggu 24 Juni 2018. 

Budi menilai bahwa life jacket adalah salah satu unsur penting dalam kejadian ini di mana seringkali jumlah dan kualitas life jacket tidak memadai. Life jacket, tegas dia adalah satu hal utama yang merupakan bagian dari prosedur keselamatan.

Kapal Ikan Spanyol Tenggelam di Kanada, 10 Nelayan Meninggal 11 Hilang

"Seringkali kalau dalam kejadian seperti ini, masyarakat melupakan unsur keselamatan," jelas Budi. 

Oleh karena itu, acara pembagian life jacket ini diharapkan dapat mendorong para pelaku jasa penyeberangan maupun masyarakat untuk lebih peduli pada unsur keselamatan.

5.000 life jacket yang akan dibagikan secara bertahap ini gratis bagi operator kapal yang digunakan untuk menyeberangi Danau Toba di Dermaga Tigaras dan sekitarnya.

Selain membagikan life jacket, Dirjen Budi juga menginstruksikan untuk mengoptimalkan kinerja di daerah baik di bawah kewenangan Dinas Perhubungan tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk memperketat pengawasannya terhadap aspek keselamatan dalam menggunakan transportasi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya