VIVAnews - Departemen Keuangan telah menyalurkan rapelan gaji Pegawai Negeri Sipil pada tahun ini. Rata-rata PNS mendapatkan dana Rp 250 ribu per bulan, sehingga rapelan yang diterima masing-masing Rp 3 juta selama 1 tahun.
Menurut Dirjen Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan Mardiasmo Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Keuangan sudah diteken. "Kita keluarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Dipa) lalu Surat Perintah Membayar (SPM)-nya," kata dia di Jakarta, Senin 28 Desember 2009.
Rapel tersebut berlaku bagi PNS dan guru di seluruh Indonesia mulai dengan pangkat terendah dan yang tidak berpengalaman. Rapel tersebut dipisahkan dengan tunjangan profesi bagi pegawai yang mempunyai sertifikat dan pengalaman.
"Jadi yang tidak mempunyai sertifikat jabatan, tidak ada tanggunan semua memakai angka minimal Rp 2 juta," katanya.
hadi.suprapto@vivanews.com
VIVA.co.id
18 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
BYD akan meramaikan ceruk pasar komersial melalui pikap kabin ganda bertenaga listrik. Sebelumnya jenama asal China itu sudah memiliki mobil listrik penumpang, dan bus
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
29 hari lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Kim Sae Ron baru-baru ini dikabarkan akan melakukan comeback ke dunia akting, lewat drama teater Korea Selatan, usai terlibat kontroversi DUI, hingga membuatnya hiatus...
Bunda Corla Ungkap Penilaian Positif Orang Luar Negeri terhadap Pekerja Indonesia
JagoDangdut
sekitar 1 jam lalu
Bunda Corla yang kini menetap di Jerman , berbagi pandangannya tentang penilaian orang luar negeri terhadap orang Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Selengkapnya
Isu Terkini