Aturan Dumping Terigu Turki Difinalisasi

VIVAnews - Berdasarkan penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), terigu Turki terbukti melakukan dumping di pasar Indonesia. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyatakan, penetapan bea masuk anti dumping (BMAD) sedang dalam proses finalisasi peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"KADI sudah menyelesaikan investigasinya, sekarang tinggal menunggu PMK-nya saja," kata Mari usai melakukan pertemuan dengan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Mesir Rachid Mohamed Rachid di Jakarta, Rabu, 13 Januari 2010.

Dalam rekomendasi KADI, disebutkan, setiap eksportir terigu asal Turki harus dikenai bea masuk anti dumping 19,67 - 21,99 persen.

KADI melakukan investigasi, tidak hanya negara Turki namun juga Sri Langka dan Australia. Namun berdasarkan penyelidikan akhir KADI, hanya Turki yang terbukti melakukan dumping, dua lainnya tidak.

hadi.suprapto@vivanews.com

Shell Indonesia Bakal Tutup Seluruh SPBU di Medan, Manajemen Ungkap Alasannya
Duel AS Roma vs AC Milan

5 Fakta Menarik AS Roma Usai Singkirkan AC Milan di Liga Europa

AS Roma berhasil menumbangkan AC Milan dengan skor 2-1 dalam Perempat Final Liga Europa leg kedua di Stadion Olimpico pada Jumat dini hari tadi, 19 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024