Mobil Thailand Disinyalir Langgar AFTA

VIVAnews - Mobil produksi Thailand disinyalir tidak memenuhi ketentuan kandungan lokal (local content) sesuai kesepakatan dalam perjanjian perdagangan bebas Asean (Asean Free Trade Agreement/AFTA).

Dirjen Industri Alat Transportasi dan Telematika Kemenperin Budi Darmadi menjelaskan, sesuai ketentuan AFTA, minimal local content Asean yang harus dipenuhi haruslah 40 persen untuk mendapatkan fasilitas bebas bea masuk.

"Kami curigai, mobil dari Thailand kandungan lokalnya tidak sampai 40 persen. Untuk mobil di atas 2.000 cc, paling hanya 30 persen," kata Budi di sela-sela kunjungan kerja Menteri Perindustrian MS Hidayat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu, 16 Januari 2010.

Untuk itu, Budi meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mewaspadai masuknya mobil dari negara Asean yang kandungan lokalnya di bawah 40 persen dengan memperketat pengawasan Surat Keterangan Asal (SKA).

Perlunya pengawasan SKA perlu dilakukan karena adanya indikasi kesengajaan manipulasi informasi dari negara asal produk. Sekretaris Jenderal Kemenperin Agus Tjahayana mengaku, terkadang pejabat negara yang mengeluarkan SKA dari negara asal, membuat dokumen tersebut, seenaknya.

"Pernah beberapa negara Asean datang kemari, ujuk-ujuk (tiba-tiba) memeriksa kebenaran local content produk Indonesia di pabrik sini," kata Agus.

Seharusnya, dia menambahkan, Indonesia bisa melakukan hal serupa di negara lain dengan memeriksa local content sesuai SKA yang diterbitkan negara asal.

Hal senada dikatakan Staf Khusus Menperin Benny Soetrisno. Ditjen Bea Cukai, menurutnya, perlu mengawasi secara fisik apakah betul barang itu sesuai dengan deskripsi dalam SKA.

"Perlu ada orang yang berkompeten di Bea Cukai untuk menilai itu (kesesuaian kondisi fisik dengan klaim di SKA)," kata Benny.

Menanggapi hal itu, Dirjen Bea dan Cukai Thomas Sugijata, mengaku sulit untuk memastikan local content apakah sesuai dengan ketentuan 40 persen karena di SKA tidak ditunjukkan dengan rinci.

"Di rapat terakhir di kantor Menko Perekonomian, akhirnya disamakan persepsi. Setidaknya bagaimana Bea Cukai mendeteksi dengan mekanisme post clearance," kata Thomas.

Pilkada Serentak 2024 Diusulkan Ditunda, Ini Sejumlah Pertimbangannya

Dalam mekanisme post clearance, awalnya memang tidak terdeteksi, namun tahap selanjutnya melalui audit post clearance bisa terdeteksi.

Selain itu, Thomas mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk meminta daftar negara-negara mana saja yang pernah mengklaim SKA asal Indonesia tidak benar.

Daftar tersebut akan menjadi referensi petugas di lapangan supaya secara setara melakukan verifikasi seperti yang negara-negara tersebut lakukan.

Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono membantah institusinya tidak berkompeten dalam memeriksa SKA.

"Untuk memeriksa kapasitas SKA, Ditjen Bea dan Cukai punya kapasitas, tapi untuk verifikasi content, harus ada mekanisme sendiri. Di negara tertentu, sudah ada mekanisme sendiri," kata dia.

Data Ditjen Bea dan Cukai menyebutkan, produk yang kandungan lokalnya di bawah 40 persen dominan berasal dari Singapura, diantaranya, aspal, pelumas, dan bijih plastik.

antique.putra@vivanews.com

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Instruksi Irjen Karyoto ke Jajarannya Pastikan Rangkaian Perayaan Paskah Kondusif

Polda Metro Jaya menegaskan bakal memberikan pengamanan pada seluruh gereja yang ada di wilayah Jadetabek saat Tri Hari Suci Paskah yang dimulai hari ini.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024