Revisi SKB Empat Menteri

Pengusaha Keberatan Tanggung Tambahan UMP

VIVAnews - Revisi pasal 3 Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri menuai 'protes' pengusaha. Mereka keberatan kalau harus menanggung tambahan upah minimum provinsi (UMP).

Dari perhitungan yang dilakukan, kata Wakil Ketua Kadin Indonesia Hariyadi B Sukamdani, mereka harus menanggung UMP melebihi inflasi yang diperkirakan 12 persen akibat revisi tersebut.

Padahal dana cadangan perusahaan untuk kenaikan upah minimum tahunan rata-rata 17 persen. Selama ini UMP riil sebesar 11 persen, ditambah Jamsostek sekitar 8 persen, dan konsekuensi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) sebesar 13 persen, sehingga total mencapai 32 persen.

"Apakah realistis jika pengusaha dibebani sebesar itu?" tegas Hariyadi di kantor Mahkamah Konstitusi, Jumat, 28 November 2008.

Untuk menentukan upah minimum, katanya, seharusnya menggunakan lima kriteria, yakni pertumbuhan ekonomi dengan menggunakan parameter pemerintah, produktivitas, kebutuhan hidup layak (KHL) yang dipakai serikat buruh untuk menuntut batalnya SKB, kondisi pasar kerja, dan kemampuan usaha sektor marjinal. "Sehingga berpatokan pada tingkat inflasi saja tidak realistis," bantahnya.

Terbitnya SKB 4 Menteri diusulkan menggunakan parameter pertumbuhan ekonomi, karena menurut Hariyadi, itu yang paling bisa dilakukan perusahaan. "Kalaupun berdasarkan KHL saja juga tidak adil, karena harga kebutuhan pokok sekarang turun," ujarnya.

Pengusaha diakui Hariyadi tidak mampu menggalang massa untuk menolak revisi SKB seperti serikat pekerja, sehingga yang bisa dilakukan hanya mengambil langkah realistis. "Tidak perlu umumkan pabriknya tutup, toh nanti datanya akan keluar di BPS," pungkasnya.

Gegara Gurun Sahara, Langit Yunani jadi Oranye bak di Planet Mars
Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto.

Yakin Sudah Dipikirkan Prabowo, PAN Tak Khawatir jika Ada Partai Lain Gabung Koalisi

Wakil Ketua Umum PAN menyatakan pihaknya tak khawatir dan terganggu bila ada Parpol di luar koalisi pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang merapat.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024