Kepemilikan Tunggal Bank BUMN Ditunda 2 Tahun

VIVAnews - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengusulkan penundaan pelaksaan kebijakan single present policy (SPP) perbankan nasional selama dua tahun dari batas waktu yang ditetapkan pemerintah yaitu pada akhir tahun 2010.

"Menteri BUMN sudah mengirimkan surat ke Bank Indonesa, ditunda dua tahun," kata Deputi Kementerian BUMN Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Parikesit Suprapto usai Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 3 Februari 2010.

Menurut Parikesit, alasan penundaan pelaksaan SPP oleh bank milik pemerintah dikarenakan empat bank milik pemerintah tidak bisa menerapkan kebijakan tersebut pada tahun ini.

Untuk mengisi jeda waktu tersebut, seluruh perbankan pemerintah bakal mempersiapkan tujuan pemerintah yaitu menjadikan bank pelat merah sebagai bank yang berorientasi global. "Tujuan kami ke arah bank global," katanya.

Selain itu bank pemerintah juga bakal melakukan restrukturisasi internal untuk membantu program-program pemerintah. "Ini ada kaitan dengan perjanjian perdagangan bebas Asean (AFTA)," kata Parikesit.

Kendati demikian, Parikesit mengakui, rencana tersebut baru sebatas usulan kepada BI dan hingga saat ini belum ada jawaban. Dia berharap bahwa BI bakal meloloskan permohonan tersebut.

Kementerian sendiri berencana menerapkan kebijakan SPP dengan membentuk satu perusahaan holding yang menaungi empat perbankan pemerintah tersebut. Holding dapat dibuat dalam dua bentuk yaitu mendirikan satu perusahaan baru atau menunjuk satu BUMN yang ada untuk menjadi perusahaan holding bank BUMN.

"Jika menunjuk satu perusahaan yang ada, maka perusahaan itu tidak boleh bergerak di bidang perbankan," kata.

Media Asing Gak Yakin Timnas Indonesia Rebut Tiket Olimpiade Paris 2024: Mereka Tak Diunggulkan
Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK, Anies-Muhaimin

Terbuka untuk Bertemu, Anies Sebut Prabowo Bukan Musuh tapi Lawan

Anies Baswedan mengatakan ada peluang Prabowo Subianto mengundang dirinya untuk melakukan pertemuan usai putusan MK karena sebetulnya hanya lawan dalam pemilu.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024