VIVAnews – Bank Mandiri dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1 memenangkan perkara perdata terhadap Benua Indah Group di tingkat kasasi setelah Mahkamah Agung.
Ini menyusul keluarnya putusan Nomor 1848 K/Pdt/2009 tanggal 22 Desember 2009 yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Atas putusan itu, KPKNL akan segera melelang agunan Benua Indah.
Direktur Treasury, Financial Institution, & Special Asset Management Bank Mandiri Thomas Arifin mengatakan, Bank Mandiri akan membenahi dan menyelesaikan kredit bermasalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung itu dan langkah selanjutnya kami akan koordinasi dengan KPKNL untuk pelaksanaan lelang,” kata Thomas Arifin dalam keterangannya, Minggu malam, 7 Februari 2010.
Jumlah utang macet Benua Indah Group Divisi Perkebunan sebesar Rp 480,7 miliar ditambah biaya administrasi piutang negara sebesar 10 persen dari total utangnya. Penyelesaian kredit itu, Thomas menuturkan, sudah berlangsung lama dan penanganannya sudah diserahkan kepada KPKNL sejak 12 April 2005.
Di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bank Mandiri memenangkan kasus itu. Benua Indah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kali ini Mandiri kalah melalui putusan Nomor 675/PDT/2008/PT DKI tanggal 13 Maret 2009.
Mandiri bersama KPKNL kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, hingga akhirnya Mahkamah Agung memenangkan Bank Mandiri dan KPKNL.
hadi.suprapto@vivanews.com