PP Tata Guna Lahan Diterbitkan

VIVAnews - Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Guna Lahan untuk mengatur peruntukan lahan bagi industri, pertanian, dan perkebunan.

Menteri Perindustrian MS Hidayat menuturkan, dalam rapat koordinasi setingkat menteri di Kemenko Perekonomian kemarin, telah disepakati untuk memfinalkan draf PP tersebut.

"Kemarin pagi sudah diselesaikan PP soal tata guna lahan di seluruh wilayah Indonesia. Aturan ini nantinya dikaitkan dengan UU Tata Ruang Nasional," kata Hidayat di sela-sela Rapat Kerja Kementerian Perindustrian di Jakarta, Rabu, 17 Februari 2010.

PP ini, Hidayat menambahkan, dikeluarkan lebih dulu, mengingat amandemen UU Tata Ruang Nasional membutuhkan waktu yang lama. "Dalam waktu dekat presiden akan meneken. Mudah-mudahan akan menyelesaikan masalah tumpang tindih lahan di daerah," ujarnya.

Hidayat mengakui, di hampir semua daerah masih terjadi masalah tumpang tindih lahan, baik untuk industri, pertanian, kehutanan, maupun pemukiman.

Dia mencontohkan, di beberapa provinsi masih ada satu juta hektare lahan dalam status hutan lindung tapi ternyata digunakan untuk pertanian dan perkebunan. Ada pula di daerah, yang lahannya masih berstatus hutan lindung tapi sudah menjadi pemukiman kota. "Sehingga harus diperjelas," tutur Hidayat.

antique.putra@vivanews.com

Kembangkan Kampung Wisata Ulos, Taspen Diapresiasi Wapres Ma'ruf
Wapres KH Maruf Amin.

Kata Wapres Ma’ruf Amin Jumlah Kementerian Saat Ini Sudah Ideal

Hal tersebut diungkap Wapres Ma'ruf Amin merespons wacana penambahan Kementerian di pemerintahan Prabowo-Gibran.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024