- Antara/ Aguk Sudarmojo
VIVAnews - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama BP Migas menandatangi nota kesepahaman (MoU) tentang Pengelolaan Tenaga Kerja di Sub Sektor Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Penandatanganan dilakukan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Kepala BP Migas R Priyono, di kantor Kemenakertrans, Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 13 April 2010.
Muhaimin menuturkan, kerja sama ini dibangun untuk mensinergikan program dan menyelesaikan masalah ketenagakerjaan di sub sektor usaha hulu minyak dan gas bumi.
"Ruang lingkup kerja sama ini berupa penyempurnaan peraturan ketenagakerjaan di sektor usaha hulu minyak dan gas, perluasan kesempatan kerja, sosialisasi penerapan peraturan, serta pengembangan pelatihan kerja," kata Muhaimin saat penandatanganan MoU tersebut di Jakarta, Selasa, 13 April 2010.
Lebih lanjut, dia mengatakan masalah ketenagakerjaan yang mengemuka di sektor usaha ini di antaranya masalah pengaturan waktu kerja, pengupahan, penggunaan tenaga kerja asing, dan pelaksanaan K3, serta hubungan industrial.
Sementara itu, Kepala BP Migas R Priyono mengaku masih terjadi kelangkaan tenaga kerja ahli di sektor yang dikelolanya. Hal itu dipicu banyak tenaga ahli yang beralih ke luar negeri.
"Sehingga secara demand dan suplai tenaga profesional tidak seimbang," ujarnya.
Padahal, Priyono menyebutkan sumbangan subsektor ini pada APBN terhitung tinggi, yakni mencapai 30 persen.
Tercatat, sebanyak 232 perusahaan baik asing maupun domestik berusaha di subsektor ini, menghasilkan Rp 130 triliun per tahun, dan mempekerjakan sebanyak 30 ribu tenaga kerja.
"Selain masalah tenaga kerja, usaha perminyakan juga secara teknis mengalami tantangan operasional sejak reformasi lapangan dimana harus melalui izin daerah yang relatif panjang," ujarnya.
Untuk menindaklanjuti kerja sama yang berlangsung selama tiga tahun ini, akan dibentuk Kelompok Kerja Tetap (POKJATAP) yang bertugas melakukan monitoring dan evaluasi kerja sama antara kedua pihak.
antique.putra@vivanews.com