Bank Mandiri Minta Benua Indah Patuhi Hukum

Bank Mandiri.
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1 dan Bank Mandiri akan kembali melelang aset Benua Indah Group (BIG) Divisi Perkebunan pada 14 Mei 2010. Lelang ini sempat tertunda pada Februari 2010 lalu akibat Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak yang mengabulkan permohonan BIG untuk menunda pelaksanaan lelang.
 
Kuasa hukum Bank Mandiri, Sentot Panca Wardhana menegaskan bahwa penetapan tersebut sangat mengejutkan, meskipun PTUN Pontianak akhirnya memutus untuk menolak gugatan BIG pada 9 April 2010 karena materi yang digugat bukan wewenang PTUN.

Hasilnya, kekuatan hukum dikembalikan kepada keputusan yang lebih tinggi yaitu Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1848 K/Pdt/2009 yang telah  memenangkan KPKNL Jakarta 1 dan Bank Mandiri terhadap permasalahan rencana eksekusi asset perusahaan sawit itu.

“Kami menyayangkan sikap Benua yang sangat tidak kooperatif, Benua Indah seharusnya menghormati putusan pengadilan dan tidak menghalang-halangi pelaksanaan lelang asset-nya untuk melunasi kewajiban," kata Sentot dalam siaran pers yang diterima VIVAnews di Jakarta, Rabu, 28 April 2010.

Dia juga berharap kegagalan lelang tidak terulang kembali akibat gugatan-gugatan hukum Benua yang mengada-ada. Apalagi, mereka juga berusaha menggugat kembali di PTUN Jakarta Terkait dengan Surat Pengumuman Lelang yang di umumkan KPKNL Jakarta 1 tanggal 13 April 2010.

Petani Plasma juga telah meminta KPKNL Jakarta I untuk segera melelang aset Benua untuk memperbaiki nasib petani apabila Aset-aset tersebut beralih kepada investor lain. Pasalnya, Benua tidak memenuhi pembayaran angsuran petani dari hasil penjualan TBS (Tandan Buah Segar) sebesar 30% yang dipotong Perusahaan Inti (BIG) kepada Bank.

Posisi tunggakan dimaksud berdasarkan catatan Bank per Desember 2009 mencapai Rp 60,5 miliar, sementara hak petani atas penjualan TBS hingga 16 Februari 2010 mencapai Rp 132 miliar. Petani juga mengalihkan penjualan TBS ke daerah lain yang jaraknya cukup jauh dan mengakibatkan harga TBS per kilogram menjadi rendah, karena Pabrik Kelapa Sawit (PKS) BIG berhenti beroperasi.

“Kami berharap pelelangan aset bisa dilakukan secepatnya, karena sudah bertahun-tahun kehidupan kami tidak juga membaik,” kata Supirman, Ketua Persatuan Petani Sawit PIL-Trans Kabupaten Ketapang.

Benua Indah Group (BIG) Divisi Perkebunan terdiri dari PT Subur Ladang Andalan, PT Antar Mustika Segara, PT Bangun Maya Indah dan PT Duta Sumber Nabati, merupakan debitur macet yang penanganan kreditnya telah diserahkan kepada pihak KPKNL (dahulu PUPN) tanggal 12 April 2005 dengan jumlah utang Macet sebesar Rp 480,7 miliar ditambah Biaya Administrasi Piutang Negara sebesar 10% dari total utangnya.

Dalam kasus ini, KPKNL Jakarta 1 dan Bank Mandiri mengaku telah memberikan kesempatan yang cukup lama kepada BIG untuk menyelesaikan kewajibannya dan salah satu  upaya penyelesaian kredit BIG dimaksud  telah melibatkan instansi atau lembaga terkait namun debitur tidak mempunyai itikad yang baik.

Namun BIG selalu menunda dan mengulur-ulur waktu. Iktikad tidak baik itu sudah ditunjukkan BiG sejak pengajuan Gugatan Perdata terhadap Bank Mandiri dan KPKNL Jakarta 1 melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan No.262/Pdt.G/2008 tanggal 28 Agustus 2008  yang akhirnya gugatan tersebut dimenangkan oleh Bank Mandiri dan KPKNL Jakarta 1 sesuai putusan  Mahkamah Agung RI (MARI) No.1848 K/Pdt/2009.

Senior Vice President Special Asset Management Bank Mandiri Agus Sudiarto, menyatakan sudah selayaknya BIG selaku pihak yang kalah dalam perkara ini menghormati putusan peradilan yang telah ada dan tidak lagi melakukan langkah-langkah untuk mengulur waktu atau  menghambat pelaksanaan lelang agunan oleh KPKNL selaku intansi yang ditetapkan dalam Undang-Undang dalam pengurusan Piutang Negara.

"Kami memiliki perhatian yang kuat untuk membenahi kredit bermasalah dengan bertindak sesuai ketentuan yang berlaku terhadap para debitur yang tidak kooperatif menyelesaikan masalah kreditnya dan kami sangat menyayangkan sikap BIG yang selalu menghambat pelaksanaan lelang yang sejatinya dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan utang BIG," kata Agus Sudiarto. (art)

MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres, Sekjen PAN: Mari Kita Hormati Ujung Proses Pemilu Ini
Sean Gelael raih posisi 1 di sirkuit Imola

Sean Gelael dan Tim WRT 31 Paling Terdepan, Raih Posisi 1 di Imola

Hasil yang mengagumkan diperoleh oleh Tim W Racing Team (WRT) 31 yang di kendarai oleh Sean Gelael dan dua rekam satu timnya, Augusto Farfus (Brasil) dan Darren Leung.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024