Bank Telat Transfer Dana Wajib Bayar Bunga

Rupiah Anjlok
Sumber :
  • AP Photo/Tatan Syuflana

VIVAnews- Rancangan Undang Undang (RUU) Transfer Dana akan menjamin dana yang dikirimkan sampai ke penerima secara tepat. Perbankan diharuskan membayar bunga jika pengiriman uang terlambat.

Menurut Ketua Tim Pengaturan Sistem Pembayaran, Puji Atmoko, beberapa prinsip dalam pelaksanaan kegiatan transfer dana adalah pengecualian terhadap prinsip zero hour rules.

Yang dimaksud dengan aturan itu adalah ketika suatu perusahaan dinyatakan pailit, sejak saat itu transaksi yang dilakukan perusahaan dinyatakan batal, namun untuk pergerakan dana dikecualikan. Prinsip yang lain adalah pembayaran atau penyelesaian pembayaran bersifat final, prinsip penyerahan terhadap pembayaran (delivery versus payment).

"Dalam RUU Transfer Dana diatur prinsip membayar bunga atau kompensasi atas use of fund," kata dia di Jakarta Selasa 18 Mei 2010.

Yang dimaksud dengan prinsip membayar bunga atau kompensasi adalah bank pengirim uang harus membayarkan bunga kepada nasabah jika terlambat dalam menyampaikan uang. Dia mencontohkan jika uang yang ditransfer sampai dengan selisih hari yang berbeda maka bank harus membayarkan bunga, karena uang itu mengendap di bank pengirim (kecuali jika pengiriman uang mendekati batas jam operasional).

Latar belakang adanya undang-undang ini adalah untuk melindungi jasa pengiriman uang, karena nilai transfer yang besar. Bank Sentral mencatat kegiatan transfer dana melalui sistem BI RTGS secara nasional mencapai Rp 170 triliun per hari dengan volume transaksi sekitar 50 ribu per hari.

Sementara untuk transfer melalui kliring antar bank yang dilakukan BI telah mencapai Rp 5-6 triliun per hari secara nasional dengan volume sekitar 300 ribu transaksi per hari. (art)

Ekspansi Perusahaan Musik Terkemuka Asia Tenggara Diresmikan di Indonesia
Tim Penyelamat Evakuasi Korban di Gedung Konser Moskow (Doc: X)

Rusia Sebut AS Buru-buru Tuduh ISIS Atas Serangan Gedung Konser di Moskow

Amerika Serikat (AS) disebut toleh Rusia elah mengambil tindakan terburu-buru dengan menyalahkan kelompok teror ISIS, atas teror di Moskow.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024