- ANTARA/Yusran Uccang
VIVAnews - Setelah terjadi serentetan kasus ledakan tabung elpiji tiga kilogram, pemerintah akhirnya memutuskan mengawal ketat program konversi minyak tanah ke elpiji yang telah dilakukan sejak 2007.
Dalam rilis yang dikeluarkan PT Pertamina (Persero), perusahaan yang diberi mandat melaksanakan program itu, Senin 12 Juli 2010, pemerintah bertekad mengawal program konversi ini agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan optimal dalam konsumsi elpiji.
Sementara itu, untuk mengatasi insiden ledakan yang sering terjadi, pemerintah telah mengerahkan seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk bersinergi menyelesaikan masalah itu.
Tim yang terdiri atas Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Kepolisian RI, Badan Standarisasi Nasional, Pemerintah Daerah, dan PT Pertamina ini bekerja serempak di berbagai sektor.
Untuk mengefektifkan sinergi lintas kementerian dan lembaga tersebut, masing-masing anggota tim memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai kewenangan. Berikut tugas-tugas anggota tim:
- Kementerian Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai Koordinator Tim Nasional Koordinasi Pengawasan dan Pembinaan Masyarakat.
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bertanggung jawab terhadap penyediaan dan pendistribusian elpiji.
- Kementerian Perindustrian bertanggung jawab terhadap pengawasan produk pendukung program seperti tabung, kompor, selang, katub, dan regulator.
- PT Pertamina (Persero) bersama Kementerian Perindustrian melakukan kontrol kualitas, terutama terhadap perangkat paket perdana pada saat pengadaan.
- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bertanggung jawab dalam pengawasan terhadap produk tabung elpiji atau bejana tekan.
- Kementerian Perdagangan bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan barang yang beredar di pasaran, khususnya produk konversi minyak tanah ke elpiji (tabung, kompor, selang, katub, dan regulator).
- Badan Standarisasi Nasional bertanggung jawab dalam perumusan dan penetapan SNI untuk rubber seal.
- Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota bertanggung jawab mensosialisasikan penggunaan elpiji yang aman di daerah masing-masing.
- Polri bertanggung jawabnya dalam pengawasan terhadap perilaku pidana/kriminal yang terkait dengan pemanfaatan elpiji. (art)