Gula Rafinasi Masuk Daftar Negatif Investasi

VIVAnews - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tidak lagi melayani perizinan investasi bagi industri gula rafinasi sejak 18 Agustus 2008. Kesepakatan tersebut diambil oleh Menteri Perdagangan dan Menteri Koordinator Perekonomian.

"BKPM hanya mengimplementasikan kebijakan tersebut," kata Kepala BKPM, M Lutfi di sela-sela Rapat Koordinasi Kebijakan Pergulaan Nasional di Departemen Perindustrian, Kamis, 18 Desember 2008.

Usulan untuk memasukkan industri gula rafinasi dalam Daftar Negatif Investasi (DNI), kata Lutfi, sebenarnya telah diajukan pemerintah sejak 2004 melalui Surat Menperindag No. 473/MPP/VII/2004 pada 13 Juli 2004. Usulan menutup kran investasi kemudian diperbaharui pada 2005, 2006, dan pada 2007 akhirnya diputuskan untuk ditutup.

5 Fakta Mengerikan Jelang Duel Brighton vs Manchester City di Premier League

"Sebenarnya industri gula rafinasi sesuai dengan lampiran Perpres No. 111 tahun 2007 merupakan industri yang terbuka bagi penanaman modal," kata Lutfi. Peraturan tersebut mengatur tentang Bidang Usaha yang Terbuka atau Tertutup bagi Penanaman Modal.
 
Namun untuk membela kepentingan pemangku kepentingan, baik itu petani, industri, maupun konsumen, kata Lutfi, pemerintah terpaksa melanggar ketentuan tersebut. "Perpres akan disempurnakan," ujarnya.

Dalam revisinya, disebutkan industri gula rafinasi yang berbasis bahan baku raw sugar impor akan dimasukkan ke dalam DNI.

Sedangkan investasi pabrik gula rafinasi PT Sugar Labinta yang realisasi pada 2007 dan PT Makassar Tene yang realisasi pada 2008 akan tetap berlanjut. "Izin mereka sudah sejak 2000," kata Lutfi.

Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Mantan Sespri Sekjen Kementerian Pertanian, Merdian Tri Hadi menyebut terdakwa Kasdi Subagyo sempat berkomunikasi dengan seseorang melalui video call.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024