Tips Hitung Tagihan Pasca Tarif Listrik Naik

Petugas PLN tengah memperbaiki jaringan listrik di Gardu Induk Gandul, Jakarta.
Sumber :
  • PLN Jawa-Bali

VIVAnews - Pemerintah dan PLN sudah memastikan tarif dasar listrik untuk semua golongan mulai Juli ini akan naik. Artinya pada bulan Agustus, pelanggan listrik PLN akan menerima tagihan dengan harga baru yang sudah disesuaikan.

Namun di tengah kenaikan tersebut, sempat muncul polemik mengenai adanya industri yang mengalami kenaikan tarif listrik dan sebagian lagi malah mengalami penurunan. diatas 18 persen.

Padahal pemerintah menetapkan, rata-rata kenaikan listrik untuk semua golongan berkisar antara 10-15 persen dengan batas maksimal kenaikan atau penurunan sebesar 18 persen.

Untuk mencegah agar tagihan listrik baru sesuai dengan perhitungan, berikut beberapa hal yang harus diperhatikan untuk mengetahui benar tidaknya tagihan kita bulan depan.

Pertama, perlu dicatat, kenaikan TDL mulai Juli 2010 rata-rata sebesar 10-15 persen dengan batas kenaikan atau penurunan masing-masing sebesar 18 persen. Artinya, tidak akan ada pelanggan, khususnya dari kalangan industri, yang terkena kenaikan maupun penurunan lebih dari 18 persen.

Kedua, catat pemakaian listrik (kWh) rekening anda. Masuk golongan manakah rekening tagihan listrik anda. Sekaligus lihatlah rekening anda untuk tagihan bulan Juli dan Agustus.

Ketiga, hitung rekening pelanggan dengan dua cara yaitu membandingkan tagihan rekening lama dan rekening baru.

Jika kenaikan atau penurunan rekening tagihan baru anda dibandingkan tagihan kurang dari atau sama dengan 18 persen (untuk batas atas muncul angka kurang dari atau sama dengan 118 persen sedangkan batas bawah lebih dari atau sama dengan 81 persen), maka tagihan yang berlaku adalah tagihan baru tersebut.

Namun jika perbadingan rekening baru terhadap rekening lama menunjukan kenaikan lebih dari 18 persen atau terlihat hasil pembandingan di kalkulatur lebih dari 118 persen, maka rekening harus dihitung ulang dengan cara rekening lama dikalikan dengan 118 persen atau (Tagihan = Rekening Lama X 118%)

Sebagai ilustrasi, jika tagihan listrik pada bulan Juli sebesar Rp 77.283.750 dan tagihan Agustus Rp 102.015.938, akan diperoleh perbandingan tagihan antara Agustus dan Juli sebesar 132 persen atau melebihi batas kenaikan 118 persen. Maka tagihan yang disempurnakan adalah tagihan lama sebesar Rp 77.238.750 dikalikan 118 persen dan didapatkan hasil tagihan yang tepat sebesar Rp 91.194.825 atau (Rp 77.238.750 X 118% = Rp 91.194.825). Inilah tagihan listrik yang harus anda bayar.

Namun jika perbadingan rekening baru terhadap rekening lama menunjukan penurunan lebih dari 18 persen atau muncul hasil perhitungan dibawah 82 persen, maka rekening harus dihitung ulang dengan cara rekening lama dikalikan dengan satu dikurangi 18 persen atau [Tagihan = Rekening lama X (1-18%)]

Ilustrasinya sebagai berikut, tagihan Juli Rp 28.554.750 dan Agustus Rp 20.403.188 maka diperoleh perbandingan 71,45 persen atau tagihan anda turun sekitar 28,55 persen (batas penurunan maksimal 18 persen). Maka tagihan yang disempurnakan adalah tagihan lama sebesar Rp 28.554.750 dikalikan (1-18%) akan didapatkan hasil tagihan yang tepat sebesar Rp 23.414.895 atau jika menggunakan rumus (Rp 28.554.750 X (1-18%)) = Rp 23.414.895). Inilah tagihan listrik yang harus anda bayar.

Masuk Usia Kepala 4, Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kain Kafan?
Head of Public Relations Ninja Xpress, Ribka Pratiwi saat Media Visit ke kantor VIVA.co.id

Kiprah Ninja Xpress Jadi 'Teman' UMKM Bantu Naik Kelas

Perusahaan logistik, Ninja Xpress ternyata punya strategi besar membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024