VIVAnews - Sebanyak 2.000 karyawan dari Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SP KEP) SPSI PT Newmont Nusa Tenggara mengancam menggelar aksi mogok kerja.
Aksi mogok dilakukan, jika manajemen PT Newmont Nusa Tenggara tidak membayar uang lembur mereka selama 24 bulan terhitung sejak Juni 2008 hingga Mei 2010.
Ketua Pimpinan Unit Kerja SP KEP SPSI PT Newmont Nusa Tenggara Muhammad Sahril, menyatakan aksi akan digelar, Senin 2 Agustus mendatang. Surat pemberitahuan resmi kepada pihak manajemen PT Newmont terkait rencana aksi sudah disampaikan.
"Perundingan sudah berkali-kali, tapi manajemen PT Newmont belum juga ada kejelasan soal pembayaran uang lembur karyawan, yang mencapai Rp 26 miliar," kata Muhammad Sahril, kepada VIVAnews, Senin 26 Juli 2010.
Sementara itu Media Relation PT Newmot, Ruslan Ahmad menjelaskan manajemen Newmont masih berupaya berkomunikasi dengan pihak Serikat Pekerja untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Karena itulah alasanya mengapa manajemen belum melaksanakan ketetapan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Nusa Tenggara Barat. Apalagi, manajemen dan serikat pekerja pernah menandatangani Surat Perjanjian Kerja Bersama terkait dengan pengaturan jam kerja.
"Maka itu kami masih mencari solusi terbaik apakah mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama dengan PUK SPSI atau pada Kepmen 234/MEN/2003 tentang tata cara perhitungan upah lembur itu," kata Ruslah kepada wartawan.
Laporan: Edy Gustan | NTB