Dilonggarkan, Aturan Area Bebas Batam-Bintan

Galangan Kapal di Free Trade Zone (FTZ) Batam Bintan Karimun
Sumber :
  • VIVAnews/Yuliseperi

VIVAnews - Pemerintah memutuskan untuk memperlonggar aturan di areal free trade zone (FTZ) Batam, Bintan, dan Karimum. Salah satu aturan yang diperlonggar itu adalah lalu lintas kendaraan baru yang diperbolehkan keluar masuk antardaerah perdagangan bebas itu.
 
Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan keputusan itu sudah menjadi kesepakatan bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menko Perekonomian.
 
"Jadi, ditetapkan pentingnya pemasukan dan pengeluaran kendaraan bermotor ke dan dari sesama kawasan bebas di Batam, Bintan dan Karimun," kata Hatta di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2010.
 
Keluar masuknya kendaraan di daerah bebas itu tentu saja dengan catatan-catatan. Misalnya, pelat nomor kendaraan memiliki spesifikasi sendiri, sehingga mudah dikontrol. Selain itu, untuk surat tanda nomor kendaraan (STNK) juga akan dibuat khusus bagi sesama kawasan.
 
"Jadi, nanti yang punya spesifikasi itu, boleh berpindah ke kawasan lain," katanya.
 
Terkait itu, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan kendaraan yang boleh berpindah ini adalah kendaraan baru. "Bukan mobil bekas. Tentu dengan peraturan-peraturan dan syarat," kata dia.
 
Kesepakatan lain adalah pemerintah menyepakati pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) harus berjalan dengan baik di Batam, Bintan, dan Karimun. Saat ini, PTSP memang masih merupakan pelayanan satu gedung dengan dua pintu.
 
"Kewenangan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) telah diberikan ke badan pelaksana, namun untuk pemerintah kota belum memberikan ke badan pelaksana," kata Hatta.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Untuk itu, pemerintah kota diminta segera membicarakan persoalan PTSP ini dengan anggota dewan di daerah.
 
Kesepakatan lain adalah perubahan peraturan pemerintah (PP) untuk kawasan bebas di Batam, Bintan, dan Karimun. Hal itu karena ada usulan untuk menambah masuknya satu area di Pulau Janda Berhias ke Area Bebas. Namun penambahan area ini masuk ke Area Bebas masih perlu dikaji lebih dalam.

Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024