BUMN Khawatir Bandara Dikelola Swasta

Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta,Tangerang
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengkhawatirkan masa transisi Undang-undang yang membolehkan swasta mengelola fasilitas umum pengangkutan bisa menghambat pengembangan sektor tersebut.

Fasilitas umum pengangkutan tersebut adalah Bandar Udara (Bandara), pelabuhan, dan perkeretaapian.

"Transisi UU pelabuhan yang mengizinkan swasta boleh masuk menjadikan pengembangan pelabuhan oleh BUMN menjadi lebih rumit," kata Sekretaris Kementerian BUMN M Said Didu di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, semalam.

Seperti diketahui, saat ini PT Angkasa Pura II sebagai pengelola Bandar Soekarno-Hatta tengah menjadi sorotan publik. Setelah mencuatnya kasus padamnya listrik, Pengelola Bandara di Tangerang tersebut dihadapkan lagi dengan kasus matinya sistem radar Bandara selama 40 menit yang menyebabkan sejumlah pesawat mengalami keterlambatan.

Said menjelaskan, keberadaan UU baru kini menyebabkan perusahaan tidak lagi leluasa melakukan pengembangan tanpa persetujuan Pemerintah Daerah setempat.

Hal itu menyebabkan BUMN yang telah lama mengurusi Bandara, pelabuhan dan KA tidak berani melakukan langkah pengembangan fasilitas karena aturan belum jelas.

Sementara kalangan swasta yang diharapkan berperan lebih banyak, sampai saat ini dirasakan belum banyak berkiprah di duniah usaha ini. Terlebih lagi, kalangan swasta lebih banyak memilih pengelolaan Bandara atau pelabuhan yang "gemuk-gemuk" saja.

"Yang jadi masalah ke depan adalah bagaimana pengembangan pelabuhan skala nasional karena bisa saja nanti akan ada arogansi daerah," kata dia.

Untuk itu, Kementerian BUMN mengusulkan agar pemerintah menelurkan kebijakan teknis berupa Peraturan Pemerintah agar kebijakan yang sudah ada tidak menghambat pengembangan infrastruktur itu.

Standarisasi Pelayan Publik
Pada bagian lain, Said juga memandang pemerintah perlu segera membuat standar mengenai pelayanan publik yang harus dilaksanakan oleh operator.

Standar itu nantinya akan menjadi patokan perusahaan dalam pengembangan infrastruktur pendukung jasa pengangkutan. Selain itu standarisasi akan memudahkan BUMN dalam membuat perhitungan termasuk didalamnya penentuan tarif.

"Yang sudah ada hanyalah standarisasi jalan tol seperti diatur oleh Badan Pengelola Jalan Tol," ujar Said.

Lebih jauh, standarisasi akan memudahkan masyarakat pengguna jasa pelayanan Bandara, pelabuhan, dan KA memahami jenis pelayanan yang harus diterimanya.

7 Negara yang Miliki Toilet Netral Gender di Dunia, Mayoritas di Asia!
Taylor Swift

Taylor Swift Tolak Tawaran Manggung Rp 146 Miliar! Pilih Fokus ke Album Baru daripada Uang?

Taylor Swift dikabarkan telah menolak tawaran besar untuk tampil di acara pribadi di Uni Emirat Arab, ia ditawari sejumlah uang sebesar $9 juta (Rp 146 Miliar).

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024