Menkeu: Studi Banding OJK Tak Masalah

Menkeu Agus Martowardojo Umumkan Hasil G20
Sumber :
  • Antara/Prasetyo Utomo

VIVAnews - Meski sempat menjadi polemik, Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo tidak keberatan dengan program studi banding yang tiap tahun dicanangkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Apalagi untuk pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang saat ini sedang dibahas dengan DPR, Menkeu mempersilakan pelaksanaan studi banding itu.
 
"Saya rasa, supaya RUU itu (OJK) nanti bisa diputuskan setelah dikaji dengan baik, memang perlu ada studi banding," kata Agus di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis 16 September 2010.
 
Menurut Agus, studi banding diperlukan untuk menghasilkan struktur lembaga yang baik. Kementerian Keuangan menurut Agus siap membantu mempersiapkan daftar negara mana saja yang tepat untuk menjadi rujukan studi banding.
 
Daftar negara itu nantinya akan segera diberikan Kementerian Keuangan kepada DPR. "Sudah ditetapkan, hanya saja saya lupa," ujar dia.

Setelah DPR merujuk ke suatu negara, pemerintah berharap pembahasan OJK bisa diputuskan tanpa perlu tergesa-gesa dan khawatir terhadap struktur lembaga itu nantinya seperti apa.
 
Seperti diberitakan kemarin, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mencatat untuk masa 2010, Dewan Perwakilan Rakyat menganggarkan dana Rp100 miliar lebih untuk studi banding. Sekitar Rp40 miliar di antaranya khusus untuk studi banding terkait rancangan undang-undang.

"Khusus untuk kunjungan kerja ke lima negara September ini, menghabiskan Rp3,7 miliar," kata Sekretaris Jenderal Fitra, Yuna Farhan, kepada VIVAnews, Selasa 14 September 2010.

September ini, Komisi IV DPR melakukan kunjungan kerja ke Belanda dan Norwegia untuk studi banding pertanian dalam rangka RUU Hortikulkura. Sementara itu, Komisi X berangkat ke Afrika Selatan, Korea selatan dan Jepang pada Selasa sore ini untuk melakukan studi banding yang berkaitan dengan Pramuka.

Banyak pihak yang menyoroti dan tidak setuju dengan beberapa rencana program studi banding DPR. Pasalnya kunjungan itu dianggap tidak proporsional.

Wakil Ketua DPR Anis Matta mengatakan bahwa studi banding itu sudah sesuai undang-undang. Berdasar UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, anggota DPR dapat melakukan kunjungan kerja minimal dua kali.

Kunjungan kerja, menurut Anis, besar manfaatnya. Ini mengingat Indonesia masih minim pengalaman dalam menyusun UU. "Sehingga masih memerlukan kunjungan kerja ke luar negeri."(ywn)

Kasus Pemalsuan Surat Lahan, Gubernur Kepri Sebut Bisa Diselesaikan dengan Musyawarah
Seorang pria Palestina membawa mayat seorang anak yang tewas akibat serangan Israel. (ilustrasi)

Biadab! Israel Eksekusi Anak Palestina Beramai-ramai dari Usia 4-16 Tahun

Kesaksian yang terdokumentasi telah dikumpulkan mengenai eksekusi anak-anak Palestina di Gaza oleh pasukan pendudukan Israel di dalam dan di sekitar Rumah Sakit Al-Shifa.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024