Menkes: Izinkan Asing Kuasai 100% Pabrik Obat

Obat pereda sakit
Sumber :
  • dok. Corbis

VIVAnews - Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengusulkan ketentuan investasi langsung yang mengharuskan asing menggandeng investor lokal dengan komposisi 75:25, diubah menjadi 100 persen asing. Ketentuan tersebut ditujukan untuk merangsang investor asing di bidang farmasi.

"Kita usulkan agar lebih kondusif," kata Endang di sela-sela peresmian pabrik pengemasan obat Astrazeneca di Cikarang, Selasa 5 Oktober 2010.

Endang menjelaskan, investor asing yang hendak melakukan investasi di bidang farmasi dibolehkan menanam 100 persen modalnya di Indonesia. Catatannya, mereka harus membangun pabrik di Indonesia. Ini sudah sesuai Peraturan Menkes No.1010/Menkes/Per/XI/2008.

Menurut Endang, bila peraturan itu telah ada, pihaknya akan menagih komitmen para produsen obat yang akan membuat pabrik di Indonesia. Sebab, selama ini rangkaian produksi obat, baik industri hulu seperti proses pembuatan obat atau hilir seperti pengepakan masih dikerjakan di luar negeri.

Tentu ada dampak langsung bila pemrosesan produksi dilakukan di Indonesia, seperti penyerapan tenaga dan ongkos distribusi yang lebih sedikit. "Sudah tentu obat bisa dijual lebih murah," ujar Endang.

Selain itu Menkes juga sedang menggalakkan program kemandirian bahan baku obat. Diharapkan pada 2014 Indonesia tidak perlu lagi mengimpor bahan baku, terutama obat herbal.

Obat yang beredar di Indonesia sendiri, menurut Menkes 90 persen merupakan obat produksi dalam negeri, sisanya baru impor. "Indonesia juga mengekspor 10 persen dari produksi, terutama vaksin," ujarnya. (hs)

Nasib Tragis Kucing Okin: Dikabarkan Mati, Rachel Vennya Ungkap Fakta Mengejutkan!
Layanan Bengkel Siaga Suzuki 2024

Suzuki Siapkan 66 Bengkel Siaga Dukung Mudik Lebaran 2024

Tradisi mudik Lebaran tahun ini diprediksi akan kembali ramai setelah dua tahun terhambat pandemi COVID-19. Untuk mendukung kelancaran dan kenyamanan pemudik, PT Suzuki I

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024