VIVAnews - Kamar Dagang dan Indonesia (Kadin) akan mengkaji upaya untuk mempersulit masuknya produk asing ke Indonesia. Sikap Kadin tersebut terkait penarikan produk Indomie di Taiwan dan Hong Kong.
"Kalau produk-produk Indonesia di luar negeri dilarang, Indonesia harus mengambil sikap juga. Apakah perlu mempersulit produk-produk luar yang akan masuk ke dalam negeri? Ini semua terkait dengan non tariffs barriers (hambatan non tarif)," kata Ketua Umum Kadin, Suryo Bambang Sulisto, di HIPMI Centre, Jakarta, Senin 11 Oktober 2010.
Dia menjelaskan, jika Indonesia kesulitan mengekspor, sedangkan pasar domestik mudah dimasuki produk asing, Kadin akan mengkaji apakah produk-produk impor tersebut mengancam dunia usaha di dalam negeri.
Menurut Suryo, jika mengancam industri di dalam negeri dan eksistensi tenaga kerja, Indonesia perlu memikirkan langkah-langkah pengamanan.
Dia menjelaskan, yang harus menjadi pijakan adalah kepentingan nasional, industri di dalam negeri serta lapangan kerja. "Jadi bukan kepentingan negara lain," tuturnya.
Kadin, Suryo menjelaskan, harus memiliki keberpihakan terhadap industri dalam negeri. Intinya, Indonesia juga harus memikirkan sikap bagaimana mudahnya produk impor yang masuk sehingga dapat mengancam industri dalam negeri.
Pihak berwenang Taiwan Jumat pekan lalu mengumumkan penarikan semua produk mi instan merek Indomie yang diproduksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. Produk tersebut diduga mengandung sejumlah unsur yang berbahaya.
Selain di Taiwan, dua jaringan supermarket terkemuka di Hong Kong untuk sementara waktu juga tidak menjual mi instan yang populer di Indonesia itu.
Menurut laman harian Hong Kong, The Standard, pihak berwenang di Taiwan menyatakan bahwa Indomie yang dijual di negeri mereka mengandung dua bahan pengawet yang terlarang, yaitu methyl p-hydroxybenzoate dan benzoic acid. Dua unsur itu hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik.
Namun, sebagai produsen Indomie, Indofood CBP meluruskan pemberitaan tersebut demikian. "Produk mi instan yang diekspor perseroan ke Taiwan telah sepenuhnya memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan," demikian pernyatan tertulis Indofood CBP.
Perseroan berkeyakinan bahwa pemberitaan mengenai mi instan yang muncul di media massa Taiwan bukanlah produk mi instan Indofood CBP yang ditujukan untuk pasar Taiwan.
Indofood CBP telah mengekspor produk mi instan ke berbagai negara selama lebih dari 20 tahun. "Perseroan senantiasa berupaya memastikan bahwa produknya telah memenuhi peraturan dan ketentuan keselamatan makanan yang berlaku di berbagai negara dimana produk mi instannya dipasarkan," tulis Indofood CBP.
Direktur Indofood CBP, Taufik Wiraatmadja mengatakan, pihaknya telah sepenuhnya memenuhi panduan dan peraturan yang berlaku secara global, yang ditetapkan oleh CODEX Alimentarius Commission, yaitu sebuah badan internasional yang mengatur standar makanan. (sj)
Sumber :
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Dapat Kunjungan Dirjen HAM, Kemenkumham Jatim: Kami telah Laksanakan P5HAM sesuai Amanah
Jatim
15 menit lalu
Kunjungan Dirjen HAM Dhahana Adi 25 April 2024 hari ini mendapatkan sambutan positif dari Kanwil Kemenkumham Jatim. Mendapat kunjungan Dirjen HAM, Kemenkumham Jatim...
Harta Karun Arkeologi! 21 Makam Kerajaan Han Ditemukan di Tiongkok, di Antaranya Makam Berpasangan
Wisata
41 menit lalu
Para arkeolog yang menjelajahi lereng gunung di Tiongkok telah menemukan 21 makam yang berasal dari 2.000 tahun yang lalu, termasuk di dalamnya makam berpasangan.
Sekda Supian Suri Ajak ASN dan Warga Meriahkan Peringatan Hari Jadi ke-25 Kota Depok
Siap
sekitar 1 jam lalu
Sebentar lagi Kota Depok menginjak usianya yang ke-25, HUT kota bertajuk Sejuta Maulid ini jatuh pada tanggal 27 April. Namun momentum perayaan hari jadi Kota Depok sud
Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya
Medan
sekitar 1 jam lalu
Warga menemukan tubuh korban bersimbah darah, dengan luka lebam dan sayatan senjata tajam di sekujur tubuhnya yang diyakini akibat penganiayaan dilakukan pelaku.
Selengkapnya
Isu Terkini