BI Peringatkan Risiko Dibentuknya OJK

Bank Indonesia
Sumber :
  • doc.theage

VIVAnews - Bank Indonesia (BI) memiliki sederet alasan mengapa selama ini menolak rencana pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu yang diungkap oleh peneliti utama pegawai di Bank Indonesia adalah dengan dibentuknya OJK, maka pengaturan sistem keuangan di Indonesia lebih berisiko dan berjalan mundur.

Peneliti Utama Bank Indonesia bidang Pengawasan dan Risiko Perbankan, Sukarela Batunanggar, mengatakan keberadaan OJK sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Batunanggar menyanggah semua usulan OJK tersebut berdasarkan data terkini dan review reformasi kebijakan moneter dan pengawasan di Bank Indonesia.

"Tiga alasan utama dibentuknya OJK tidak relevan lagi. Bahkan, IMF (Dana Moneter Internasional) dan Bank Dunia menilai dengan inisiatif dibentuknya OJK ini merefleksikan pemikiran masa lalu," kata Batunanggar di Jakarta, Kamis 16 Desember 2010.

Batunanggar mengambil contoh perkembangan financial conglomerates yang tidak terlihat di Indonesia. "Saat ini, industri keuangan Indonesia hampir 80 persen dikuasai oleh perbankan," katanya. Sementara itu, bagian untuk lembaga keuangan non bank dan pasar modal relatif sangat kurang.

Ia juga membantah OJK perlu dibentuk untuk menghindari konflik kebijakan antara pembuat kebijakan moneter dan perbankan. Selama ini, faktanya adalah krisis keuangan di Asia dan global menunjukkan bahwa fungsi stabilisasi moneter dan keuangan merupakan tugas pokok bank sentral.

"Ini didasari fakta bahwa bank sentral memerlukan informasi pengawasan bank terbaru dari fungsinya sebagai lender of the last resort," tuturnya.

Menurut dia, pelajaran dari krisis keuangan Asia dan global adalah stabilitas moneter hanya dapat terwujud dengan stabilitas sistem keuangan dan sebaliknya. Karena itu, sistem keuangan merupakan media transmisi kebijakan moneter.

Pendirian OJK, dia melanjutkan, juga dianggap tidak relevan karena tidak ada struktur pengawasan yang dapat menjamin sistem perbankan yang sehat atau mencegah krisis keuangan sistemik. Justru belajar dari krisis, banyak peneliti berpandangan bahwa perlunya fokus pada stabilitas sistemik makroprudensial yang bisa terintegrasi dengan pengawasan terhadap perbankan mikroprudensial.

Pemindahan fungsi pengawasan bank dari BI justru akan merusak sinergi antara mikro dan makroprudensial karena terganggunya pembagian informasi, analisis, dan penetapan kebijakan terutama dalam kondisi krisis.

Batunanggar memberi contoh bagaimana permasalahan terjadi beberapa kali ketika adanya OJK dan Bank Sentral di suatu negara. Permasalahan koordinasi ini misalnya dari pengalaman unified supervision di Inggris terlihat dari jatuhnya Northern Rock dan Australia dengan kasus AIG.

Bahkan, Jepang dan Korea juga mengaku mengalami kesulitan koordinasi antara lain dalam pembagian informasi dan pelaksanaan lender of the last resort.

Dari pengalaman itu, dia menambahkan, tren di Eropa kini justru mengembalikan atau memperkuat fungsi pengawasan ke bank sentral. "Jadi, ini memperkuat pengawasan bank itu kembali ke bank sentral. Karena kalau dikelola di luar, bisa menimbulkan moral hazard, selain itu, cost-nya juga bertambah," kata dia.

BI berpandangan, pengawasan perbankan sebenarnya tidak perlu dipindah dari BI.  Selama ini, atau sejak krisis 1997/1998, Bank Indonesia telah berbenah cukup baik dan telah meningkatkan substansi kemampuan pengawasan.

Freeport Boss Meets Jokowi to Discuss Mining Contract Extension
Ilustrasi pelaku

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp100 Juta Jadi Tersangka

Polisi telah menangkap sopir taksi online yang menodong dan melakukan pemerasan terhadap penumpang wanitanya.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024