Polri Sita Dokumen Sarijaya

VIVAnews - Markas Besar Kepolisian RI menyatakan telah menyita sejumlah dokumen PT Sarijaya Permana Sekuritas.

Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira, sejumlah dokumen yang disita penyidik yaitu AD/ART Sarijaya, izin-izin sekuritas dari Bapepam-LK, rekening harian nasabah, email instruksi tersangka (Herman Ramli) kepada karwayan Sarijaya untuk bertransaksi saham dan menggunakan dana nasabah.

"Account statement nominee (rekening nominee), bukti penarikan, dan penyetoran dana nasabah juga ikut disita," kata dia di Mabes Polri Jakarta, Rabu, 14 Januari 2009.

Abubakar mengatakan, pihak Polri juga akan terus melacak dan menelusuri beberapa rekening yang diduga hasil kejahatan, serta berkoordinasi dengan Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Imigrasi, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Interpol, dan gelar perkara dengan Kejaksaan Agung RI.

Dia mengakui, selain itu, upaya yang dilakukan pihaknya adalah terus memanggil saksi-saksi (karyawan Sarijaya). Sedangkan hasil yang diperoleh saat ini adalah memblokir rekening tersangka dan melacak harta kekayaaan milik tesangka dan keluarganya seperti rumah dan tanah.

Pada kesempatan itu, Mabes Polri mengungkapkan pemegang saham Sarijaya Permana Sekuritas ada dua Perusahaan, yaitu PT Karya Asa Mandiri Pratama sebanyak 60 persen dan PT Puri Jaya Jagat Abadi 40 persen.

SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia

Pernah Dampingi Gibran ke Papua, Bahlil Bantah Tudingan Tak Netral

Bahlil Lahadalia merespons tudingan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. Ia dituding tak netral dengan mendampingi Gibran Rakabuming Raka ke Papua.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024