Bapepam: Kasus Elnusa Bukan Karena Ada Celah

Nurhaida.
Sumber :
  • Bapepam-LK

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan kasus dugaan pembobolan dana PT Elnusa Tbk di PT Bank Mega Tbk terjadi bukan karena ada celah dari peraturan yang berlaku.

"Bagaimana pun, peraturan itu dijadikan sebagai pedoman, harus diikuti sebaik-baiknya," kata Ketua Bapepam-LK, Nurhaida, usai seminar bertajuk 'Peran Komite Audit dalam Meningkatkan Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan' di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis 5 Mei 2011.

Namun, dia menambahkan, pelaksanaan peraturan di lapangan terkadang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada. "Maka kasus seperti Elnusa bisa saja terjadi," tuturnya.

Nurhaida mengatakan, jika peraturannya sudah ada, yang harus diperkuat adalah pengawasan. Mekanisme pengawasan itu di antaranya harus ada internal control, komite audit, dan juga komisaris. "Selanjutnya, manajemen menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG)," katanya.

Untuk efek jera, menurut dia, Bapepam-LK akan melihat lebih mendalam mengenai letak kesalahannya. ''Karena ini ada emiten perbankan (PT Bank Mega Tbk), maka kami juga akan bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk melihat apa yang harus dilakukan terhadap kasus ini,'' kata Nurhaida.

Nurhaida juga mengatakan, hingga kini Bapepam-LK belum bisa memberikan sanksi terhadap kasus Elnusa. ''Saya tidak bicara mengenai sanksi. GCG itu kan norma-norma yang sudah diadopsi oleh Bapepam-LK. Tentunya juga ada sanksi tergantung dari pelanggarannya," tuturnya.

Pelanggaran itu, dia melanjutkan, bisa dilihat setelah ada pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut yang sekarang sedang dilakukan dan ditelaah. Setelah itu, baru dapat diketahui sanksi apa yang diberikan.

Deposito Elnusa di Bank Mega Cabang Jababeka sebesar Rp111 miliar diketahui telah dibobol. Uang tersebut merupakan sisa dari simpanan dana Elnusa yang semula ditempatkan sebesar Rp161 miliar.

Penyidik kepolisian juga telah menyita barang bukti senilai total Rp11 miliar dari total kerugian Elnusa senilai Rp111 miliar. Barang bukti tersebut berupa enam unit mobil mewah, lima unit sepeda kayuh, uang tunai senilai Rp2 miliar dan US$34.400.

Sementara itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana tersebut. Dari hasil penyidikan sementara, diduga dana Elnusa mengalir ke lima rekening milik PT Discovery dan PT Harvestindo. (eh)

Kesaksian Menkeu soal Bansos di MK Dinilai Banyak yang Tak Sesuai Fakta di Lapangan
Kiper Timnas Indonesia U-23 Ernando Ari

Kata Ernando Ari Usai Timnas Indonesia U-23 Pecundangi Australia

Timnas Indonesia U-23 sukses meraih kemenangan atas Australia dengan skor tipis 1-0 pada pertandingan matchday kedua Grup A Piala Asia U-23. Ini kata Ernando Ari

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024