VIVAnews - Berhati-hatilah penumpang yang masih menggunakan peralatan elektronik seperti telepon genggam atau HP di pesawat. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur sanksi mengenai penggunaan alat yang mengganggu navigasi penerbangan.
Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal mengatakan, setiap tindakan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan dapat terkena sanksi. Pasal 436 Bab 22 misalnya, diatur mengenai ketentuan denda dan pidana bagi setiap orang yang membawa peralatan berbahaya dan mengakibatkan kerugian serta kecelakaan pada penerbangan.
Jusman mengatakan, penumpang yang menggunakan telepon genggam saat penerbangan dan mengganggu navigasi pesawat akan terkena sanksi. Tetapi ketentuan tersebut bergantung pada maskapai. "Nanti ada persyaratan khusus peralatan elektronik yang bisa diaktifkan di pesawat," kata Jusman.
Undang-undang itu, menurut Jusman, pada prinsipnya memberikan sanksi bagi semua pihak yang meningkatkan risiko penerbangan, baik personal di bidang penerbangan maupun pengguna jasa.
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Sering Picu Kecelakaan, Polisi Bakal Kaji Ulang Pembatas Jalan Depan SPN di Mojokerto
Jatim
6 menit lalu
Kapolres Mojokerto AKBP Irham Kustarto mengatakan, kaji ulang ini menyusul kerap terjadinya kecelakaan setelah pemasangan beton pembatas jalan di ruas jalan tersebut.
Pada keesokan harinya, pelaku bercerita bahwa dia telah membunuh istrinya dan mengaku jika kedatangannya di Polsek Grabagan bermaksud untuk menyerahkan diri.
Bawaslu Kota Batu mencatat angka partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran Pemilu di Kota Batu masih rendah. Namun, dari segi pemberian informasi awal meningkat
Tim Mahasiswa Itera Lolos PKM Kemendikbudristek 2024
Lampung
21 menit lalu
PKM merupakan salah satu program bergengsi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menjadi wahana untuk mengembangkan..
Selengkapnya
Isu Terkini