Pengguna HP di Pesawat Bisa Kena Sanksi

VIVAnews - Berhati-hatilah penumpang yang masih menggunakan peralatan elektronik seperti telepon genggam atau HP di pesawat. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur sanksi mengenai penggunaan alat yang mengganggu navigasi penerbangan.

Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal mengatakan, setiap tindakan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan dapat terkena sanksi. Pasal 436 Bab 22 misalnya, diatur mengenai ketentuan denda dan pidana bagi setiap orang yang membawa peralatan berbahaya dan mengakibatkan kerugian serta kecelakaan pada penerbangan.

Jusman mengatakan, penumpang yang menggunakan telepon genggam saat penerbangan dan mengganggu navigasi pesawat akan terkena sanksi. Tetapi ketentuan tersebut bergantung pada maskapai. "Nanti ada persyaratan khusus peralatan elektronik yang bisa diaktifkan di pesawat," kata Jusman.

Undang-undang itu, menurut Jusman, pada prinsipnya memberikan sanksi bagi semua pihak yang meningkatkan risiko penerbangan, baik personal di bidang penerbangan maupun pengguna jasa.

Pengakuan Mengejutkan Shin Tae-yong Jelang Lawan Korea Selatan, Ternyata Dia Merasa...
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir

Pesan Penting Haedar Nashir untuk Prabowo Usai Ditetapkan Presiden Terpilih

KPU RI telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024