Dua Deputi Gubernur BI Dipilih Akhir Tahun

Pansus Century Panggil Pejabat BI : Muliaman Hadad
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Pemilihan dua deputi gubernur Bank Indonesia akan dilakukan akhir tahun ini. Pemilihan ini untuk menggantikan Muliaman D Hadad yang habis masa jabatannya dan Budi Rochadi yang meninggal awal pekan ini.

"Yang jelas dua deputi itu memang akan berakhir masa jabatannya," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia, Hartadi A Sarwono, usai menghadiri Rapat Koordinasi Wilayah Tim Pengendalian Inflasi Jawa Barat-Banten-Jakarta di Hotel Santika, Bogor, Kamis 14 Juli 2011.

Kemungkinan lain selain pergantian adalah perpanjangan masa jabatan deputi gubernur. "Salah satu kemungkinan memang diperpanjang," imbuhnya.

Menurut dia, posisi yang ditinggalkan Budi Rochadi harus sesegera mungkin diisi. Sebab, masih ada pekerjaan rumah yang ditinggalkan di bidang sistem pembayaran dan pengedaran uang.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Azis, menegaskan, petinggi bank sentral harus segera memberikan rekomendasi pengganti Budi Rochadi minimal tiga kandidat. Rekomendasi itu selanjutnya diserahkan kepada Presiden yang kemudian mengusulkan calon tersebut ke DPR.

"DPR yang akan memutuskan calon deputi tersebut. Calonnya bisa dari dalam BI ataupun dari luar. Tetapi, sebaiknya deputi gubernur itu dikombinasikan baik dari dalam ataupun luar," ungkapnya.

Berdasarkan peraturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian deputi gubernur BI, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 yang mengubah UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, disebutkan gubernur BI dibantu oleh seorang deputi gubernur senior sebagai wakil. Selain itu, terdapat deputi gubernur sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh orang.

Masa jabatan gubernur dan deputi gubernur sendiri menurut ketentuan selama lima tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya satu kali masa jabatan berikutnya. Masa jabatan Budi Rochadi habis pada akhir 2011.

Berdasarkan undang-undang, gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Calon deputi gubernur diusulkan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi dari gubernur BI. (art)

PSI Ajukan 10 Gugatan Hasil Pileg, MK Pastikan Anwar Usman Tak Ikut Tangani
Pertemuan Prabowo Subianto dengan Surya Paloh Nasdem

Surya Paloh Akui Berkontemplasi Lama Sebelum Putuskan Gabung ke Koalisi Prabowo

Surya Paloh mengatakan, pilihan untuk bergabung ke koalisi Prabowo-Gibran itu merupakan keputusan yang baik.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024