Pengusaha Dukung Sanksi SPBU Nakal

Pertamax Habis di SPBU Pertamina
Sumber :
  • nur farida ahniar/vivanews

VIVAnews - Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) mendungkung langkah PT Pertamina (Persero) yang memberikan sanksi terhadap 61 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 'nakal'.

Ketua Hiswana Migas, Eri Purnomohadi menuturkan, jika terdapat bukti-bukti di lapangan bahwa para pengusaha SPBU melakukan penyimpangan, dirinya mempersilahkan Pertamina menjatuhkan sanksi.

Laksma TNI Avianto Resmi Pegang Tongkat Komando Lantamal XII Pontianak

"Silahkan kalau sepanjang itu penegakan peraturan, sesuai tingkat kesalahan pengusaha itu, dari yang paling ringan hingga berat," kata Eri saat berbincang dengan VIVAnews.com, Senin 25 Juli 2011.

Sebab, Eri menambahkan, Hiswana Migas tidak mempunyai wewenang memberikan sanksi terhadap pengusaha SPBU karena perjanjian jual beli atau kontrak bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun non subsidi dilakukan langsung antara pengusaha SPBU dengan Pertamina.

Namun, lanjutnya, Hiswana Migas selaku organisasi yang menaungi para pengusaha SPBU terus melakukan sosialisasi dan pengawasan internal. Juga menyampaikan kepada pengusaha SPBU bahwa produk yang mereka distribusikan dan dijual kepada masyarakat mengandung unsur subsidi.

"Kita lakukan pengawasan dan hanya bisa menyampaikan rekomendasi kepada Pertamina. Kalau sampai menjatuhkan sanksi itu kita tidak mempunyai wewenang, karena kontrak mereka langsung ke Pertamina," ujarnya.

Eri mengakui, secara undang-undang, menjual BBM kepada orang yang membawa jerigen atau drum tidak diperbolehkan, tapi di beberapa daerah ada yang memperbolehkan sesuai rekomendasi dari pemerintah daerah.

"Namun, kalau wewenang ini disalahgunakan oleh pengusaha SPBU, ya mereka harus menerima sanksinya. Kita juga mengerti kondisi APBN sekarang seperti apa, volume BBM subsidi juga telah ditambah. Untuk itu, pengusaha SPBU yang nakal harus ditindak tegas," kata dia.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pertamina memberikan sanksi kepada 61 SPBU 'nakal' di seluruh Indonesia yang terbukti menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi. Sanksi yang diberikan Pertamina bervariasi, dari surat teguran hingga dihentikan pasokan BBM selama satu bulan. (eh)

SPBU Pertamina, BBM

Pakar Sebut Fakta Mengejutkan soal BBM Pertalite

Pertamina Pertalite, BBM subsidi dengan oktan 90, menjadi sorotan tajam dalam beberapa waktu terakhir.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024