Renegosiasi Kontrak, Freeport Tak Kebal Hukum

Pabrik pengolahan Freeport di Portsite, Distrik Mimika Timur Jauh, Timika
Sumber :
  • Antara/ Spedy Paereng

VIVAnews - Pemerintah diminta memaksa perusahaan pertambangan melaksanakan renegosiasi kontrak karya. Renegosiasi kontrak karya ini bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia.

Pemaksaan itu tidak hanya terhadap perusahaan tambang nasional, tapi juga investor asing yang memiliki kuasa pertambangan (KP) di Indonesia. Tak terkecuali bagi perusahaan tambang emas asal Amerika Serikat, PT Freeport Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie disela "Diskusi Publik Pengelolaan Sektor Minerba dan Kelistrikan Nasional, Antara Harapan dan Realita" di Jakarta, Jumat, 7 Oktober 2011."Tidak ada yang untouchable (tak tesentuh), kan semua berdasarkan hukum," katanya.

Aburizal mengatakan, dalam mendesak renegosiasi kontrak karya, pemerintah harus mengedepankan persoalan nasionalisme dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Renegosiasi penting sepanjang Freeport masih memperoleh untung dari bisnisnya.

"Kita bisa, asal orang masih untung, kalau tidak untung maka susah," katanya.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan dua perusahaan tambang emas terbesar di Indonesia, PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara, hingga kini belum mau mengeluarkan komitmen negosiasi ulang yang tengah diusahakan pemerintah.

Padahal dari sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di tanah air, sebanyak 65 persen di antaranya telah mengeluarkan komitmen siap renegosiasi.

Direktur Jendral Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Thamrin Sihite menegaskan, pemerintah sampai kini masih tetap berusaha secara persuasif untuk mengajak dua perusahaan tambang ini agar mau melakukan negosiasi ulang.

Salah satu butir renegosiasi kontrak karya yang akan diperbarui adalah pembayaran royalti sebesar 1 persen dari keuntungan yang diterima Freeport. Pemerintah berketetapan, royalti harus diubah sesuai ketentuan minimal pembayaran royalti yang tercantum dalamĀ  PP No.45 Tahun 2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Plot Twist, Lee Mijoo Jalin Asmara dengan Pesepakbola Top Song Bum-keun
Ibunda Angger Dimas meninggal dunia

Angger Dimas Ungkap Kondisi Kesehatan Ibunda Sebelum Meninggal Dunia

Diungkap Angger Dimas, ibunya itu meninggal dunia karena sakit kanker rahim. Tri Rahayu mengidap sakit kanker sejak tahun 2023.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024