Omzet Waralaba Lokal Ini Rp180 Miliar

Es Teler 77
Sumber :
  • flickr.com

VIVAnews - Perusahaan waralaba lokal kini tidak bisa dipandang sebelah mata di tengah gempuran industri sejenis dari negara luar. Situasi itu setidaknya dibuktikan PT Top Food Indonesia dengan produknya Es Teler 77 yang diperkirakan meraup omzet hingga Rp180 miliar per bulan selama 2011.

Omzet perusahaan ini berkat penjualan produknya di 180 gerai di seluruh Indonesia dan mancanegara.

"Pendapatan per gerai antara Rp500 juta hingga Rp1 miliar per bulan, tapi tergantung ukuran gerai juga," kata Direktur Pemasaran Top Food Indonesia, Andrew Nugroho, di Tangerang, Banten.

Andrew menjelaskan, untuk membuka satu gerai Es Teler 77 membutuhkan investasi mencapai Rp600-900 juta dengan standar tempat berukuran antara 100-150 meter persegi.

"Tergantung luas dan kondisi. Kadang ada yang sudah siap, ada yang perlu renovasi saja," kata dia.

Kontrak waralaba di Es Teler 77, Andrew melanjutkan, selama ini berlaku untuk lima tahun dengan royalti fee standar 4-4,5 persen. Namun, Andrew tidak bersedia menjelaskan proses mendapatkan franchise di perusahaannya.

Untuk memperoleh pasokan bahan baku, selama ini, pengelola Es Teler 77 senantiasa menggunakan produk pertanian dari petani lokal. Sementara itu, untuk waralaba yang beroperasi di luar negeri, bahan baku dipasok dari petani setempat.

"Bahan baku 99,9 persen lokal. Bahkan, kami cari sampai ke Sumatera Utara untuk memasok ke Jakarta," kata dia. "Bahan yang dipakai bukan bahan yang dibudidayakan, tapi dari petani kecil melalui pengepul".

Hingga saat ini, kata Andrew, waralabanya telah mencapai 180 gerai dari sekitar 35 mitra. Kepemilikan dari total 180 gerai itu, 60 persen dimiliki oleh perusahaan dan 40 persen sisanya adalah mitra. "Ada satu orang yang punya 15-20 cabang," ujar dia. (art)

Diduga Terganggu, Komika Usir Ibu Menyusui dan Bayinya saat Pertunjukkan
Gedung Merah-Putih KPK

KPK Sebut Prabowo Subianto Tak Perlu Setor Nama-Nama Calon Menterinya

Presiden terpilih Prabowo Subianto, dikatakan tidak perlu menyetor nama-nama calon menteri, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Apalagi nama-nama itu distabilo tertentu.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024