RUU OJK Disahkan

BEI Dukung Pungutan di Pasar Modal Diubah

Sejumlah pialang mengamati pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo

VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) siap mendukung langkah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang akan mengubah pungutan yang dikenakan kepada pelaku pasar modal. Perubahan pungutan itu seiring meleburnya Bapepam-LK ke dalam lembaga baru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami hingga saat ini belum mendapat arahan langsung dari Bapepam-LK soal itu (perubahan pungutan)," ujar Direktur Pengembangan BEI, Frederica Widyasari Dewi, saat ditemui VIVAnews.com usai acara workshop wartawan pasar modal di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Jumat 28 Oktober 2011.

Namun, Frederica menuturkan, akan mendukung langkah Bapepam-LK jika memutuskan mengubah pungutan yang akan dikenakan kepada pelaku pasar modal. "Tentunya, kami akan ikut apa yang menjadi keputusan Bapepam. Jadi, ingin diturunkan atau dinaikkan pungutan pada pelaku pasar modal silakan saja," tambah dia.

Selama ini, besaran pungutan yang dikenakan kepada pelaku pasar modal mencapai 7,5 persen dari pendapatan di bursa.

Kepala Bapepam-LK, Nurhaida mengungkapkan, pihaknya memastikan perubahan pungutan yang dikenakan kepada pelaku pasar modal akan diputuskan setelah upaya sosialisasi selesai dilakukan.

"Itu nanti secara keseluruhan, apa-apa yang diperlukan akan ada ketentuan baru," kata Nurhaida.

Nurhaida menjelaskan, pungutan yang akan dikenakan oleh OJK akan ditetapkan secara keseluruhan industri yang masuk dalam pengawasan lembaga baru tersebut. OJK sendiri akan memiliki tugas pengawasan terhadap pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan industri perbankan.

Khusus untuk pungutan kepada pelaku pasar modal, Nurhaida menegaskan pihaknya harus melalui beberapa proses sebelum akhirnya menetapkan besaran pungutan.

"Pertama, sosialisasi UU-nya. Lalu, setelah tim menyusun besarnya iuran, nanti disosialisasikan lagi. Bahkan, PP pungutan itu akan melihat pandangan dari stakeholder," ujar Nurhaida. (art)

Citroen Luncurkan Mobil SUV Terbaru di Indonesia, Harga Rp200 Jutaan
Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK

Apindo Sebut Keputusan MK Beri Kepastian Investasi dan Ekonomi

Apindo menyatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres membawa angin segar bagi perekonomian RI, baik dari sisi investasi dan dunia usaha.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024