VIVAnews-Kabar gembira bagi para pensiunan pegawai negeri. Pemerintah memutuskan percepatan pembayaran dana pensiun atau tunjangan dari semula 4 Oktober menjadi 23-26 September 2008 secara serentak di Indonesia.
Sekretaris Perusahaan Taspen Faisal Rachman dalam keterangan persnya mengatakan dana dari anggaran negara yang disediakan untuk percepatan pembayaran uang pensiun mencapai Rp 2,32 triliun. Dana itu akan dibayarkan kepada 2,070 juta pensiunan.
Percepatan pembayaran tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penetapan Pembayaran Gaji Pegawai Negeri, Pensiun, dan Dana Alokasi Umum Oktober 2008 dan Surat Direktur Jendral Perbendaharaan Keuangan RI pada 12 September 2008 jo Surat Edaran Direksi PT Taspen pada 15 September 2008.
Rencananya, pembayaran digelar di kantor pengambilan uang pensiun masing-masing. Penerima pensiun yang tidak sempat mengambil pada 23-26 September bisa dilakukan pada 6-20 Oktober.