VIVAnews - Kreditor perusahaan karya milik negara, PT Istaka Karya (Persero) akan mengajukan opsi perdamaian untuk merestrukturisasi utangnya. Langkah itu diharapkan bisa menghindarkan perusahaan dari kemungkinan pemailitan.
Deputi Infrastruktur dan Logistik Kementerian BUMN, Sumaryanto Widiyatin, menjelaskan, dirinya telah mendengar secara lisan keinginan para kreditor untuk mengajukan opsi perdamaian.
"Saya tunggu proposal resmi dari kreditor dan kurator untuk pengajuan damai," kata Sumaryanto di Jakarta, Jumat, 18 November 2011.
Sumaryanto menjelaskan skema menuju perdamaian yang dipaparkan cukup logis. Bahkan, Kementerian BUMN cukup optimistis, semua kreditor Istaka Karya mengarah pada penyelesaian perdamaian dalam menangani pemailitan perusahaan konstruksi tersebut.
Namun, menurut dia, bisa saja pihaknya keliru menanggapi keinginan tersebut. Alasannya, kepailitan Istaka Karya saat ini masih dalam proses serta merupakan wewenang kurator dan hakim pengawas.
Menurut dia, jika proposal perdamaian ini diterima semua pihak, bisa jadi Istaka Karya tidak jadi pailit dan bisa meneruskan usahanya. "Kalau diterima perdamaiannya masa tetap pailit," ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian BUMN mengatakan kondisi perusahaan konstruksi pemerintah tersebut memang sedikit berat. Saat ini, arus kas perusahaan dan pekerjaan yang ditangani Istaka Karya banyak yang mengalami gangguan.
Untuk pelaksanaan pailit, pemerintah mengaku telah menyiapkan sejumlah langkah terkait hal-hal yang perlu ditangani, sehubungan keputusan pemailitan tersebut. Salah satunya adalah meminta PT Waskita Karya Tbk untuk melanjutkan sejumlah proyek yang sebelumnya digarap oleh Istaka Karya. (art)