Rumah Murah Tak Masuk RUU Pengadaan Lahan

Ilustrasi perumahan rakyat.
Sumber :
  • kemenpera.go.id

VIVAnews - Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan menyatakan bahwa jenis kepentingan umum seperti pengadaan tanah untuk perumahan rakyat yang bukan sewa tidak termasuk ke dalam RUU tersebut.

"Dengan demikian, untuk perumahan rakyat yang diikuti dengan pemberian sertifikat hak milik tidak dapat dikategorikan sebagai pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Kecuali, perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa," kata Ketua Panitia Khusus RUU Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Daryatmo Mardiyanto, dalam kata sambutan Sidang Paripurna di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat 16 Desember 2011.

Daryatmo, dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, hal itu merupakan konsekuensi dari ketentuan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum wajib diselenggarakan oleh pemerintah. "Selanjutnya, tanahnya dimiliki pemerintah pusat atau pemerintah daerah," ujarnya.

Sementara itu, Undang-undang tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bagi tim pansus, Daryatmo mengaku merupakan multi kompleks dan terkait dengan berbagai sektor.

"Saat ini ada sektor yang ruang lingkupnya termasuk dalam sektor kepentingan umum seperti penyediaan lahan untuk infrastruktur listrik tapi selama ini tidak termasuk dalam jenis kepentingan umum yang pengadaan tanahnya dijamin oleh pemerintah," katanya.

Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Bogor, Bandung Jumat 19 April 2024
Duel Inter Milan vs Salzburg

Kuota Eropa Lengkap! Berikut 24 Tim yang Pastikan Tiket ke Piala Dunia Antarklub 2025

Klub Austria, RB Salzburg menjadi tim Eropa ke-12 dalam Piala Dunia Antarklub 2025 setelah Arsenal kalah dari Bayern Munich pada babak perempat final Liga Champions.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024