Langkah Menpera Terapkan RUU Pengadaan Lahan

Djan Faridz
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Sebab, hampir semua fraksi setuju terhadap RUU tersebut, walau ada beberapa fraksi setuju dengan catatan.

Wapres Ma'ruf Amin Dorong Timnas Indonesia U-23 Raih Tiket Olimpiade Paris

Menanggapi hal itu, Menteri Perumahan Rakyat akan segera mencari tanah-tanah milik negara untuk dibangun rumah atau hunian sewa bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.

"Langsung cari tanah milik negara untuk rumah sewa bagi masyarakat penghasilan rendah," kata Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz, di sela Sidang Paripurna DPR di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat, 16 Desember 2011.

Djan Faridz menuturkan, lahan yang diperuntukkan bagi rumah sewa tersebut kriterianya bisa sampai 60 tahun dan itu bisa disamakan seperti hak milik.

"Kalau 60 tahun itu kan sudah satu generasi, tuh. Nanti, generasi berikutnya bisa diperpanjang, tapi dalam status kepemilikan tanah tetap milik negara," ujarnya.

Nantinya, kata Djan Faridz, hunian yang akan dibangun di atas lahan milik pemerintah tersebut bisa berbentuk rumah susun sederhana sewa atau rusunawa. "Rusunawa itu seperti di Perumnas, lho, yang sekarang dibangun di Kebon Kacang. Kan itu, lahannya tetap milik pemerintah," tuturnya.

Kombes Gidion: Penganiayaan Senior kepada Junior Taruna STIP Dianggap Tradisi
Aksi UI Solidarity Camp (Doc: Istimewa)

Aksi UI Tiru AS Gelar Kamp Palestine Solidarity untuk Penghentian Perang di Gaza Banjir Dukungan

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) secara resmi mendukung inisiatif sivitas akademika Universitas Indonesia (UI), yang mulai memasifkan protes dan solidaritas terh

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024